PPPK Boleh Ikut Daftar CPNS 2024 Asal Memenuhi 10 Syarat Berikut ini

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: beritasulsel.com)

Ilustrasi (foto: beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Kesempatan ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis 22 Agustus,

PPPK diperbolehkan mengikuti pendaftaran tersebut apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama minimal satu tahun, mereka berhak mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tetap menjaga stabilitas pekerjaan jika tidak lolos seleksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diakui sebgai pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK memiliki ikatan kerja yang bersifat sementara.

Bagi PPPK yang tertarik mendaftar CPNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Senin, 17 Maret 2025 - 16:23

Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS

Berita Terbaru