PPPK Boleh Ikut Daftar CPNS 2024 Asal Memenuhi 10 Syarat Berikut ini

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: beritasulsel.com)

Ilustrasi (foto: beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Kesempatan ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis 22 Agustus,

PPPK diperbolehkan mengikuti pendaftaran tersebut apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama minimal satu tahun, mereka berhak mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tetap menjaga stabilitas pekerjaan jika tidak lolos seleksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diakui sebgai pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK memiliki ikatan kerja yang bersifat sementara.

Bagi PPPK yang tertarik mendaftar CPNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB
5 Dewas KPK Resmi Terpilih, ini Daftar Nama dan Perolehan Suaranya
Rapat Kerja DPRD Bantaeng 2024-2029, Kepala Inspektorat Daerah, Muh. Rivai Nur: “Pengawasan APIP Dalam Mengelola Anggaran”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Jumat, 22 November 2024 - 09:44

Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua

Berita Terbaru