PPPK Boleh Ikut Daftar CPNS 2024 Asal Memenuhi 10 Syarat Berikut ini

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: beritasulsel.com)

Ilustrasi (foto: beritasulsel.com)

Beritasulsel.com – Pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Kesempatan ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis 22 Agustus,

PPPK diperbolehkan mengikuti pendaftaran tersebut apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama minimal satu tahun, mereka berhak mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tetap menjaga stabilitas pekerjaan jika tidak lolos seleksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diakui sebgai pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK memiliki ikatan kerja yang bersifat sementara.

Bagi PPPK yang tertarik mendaftar CPNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Berita Terbaru