Beritasulsel.com – Pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Kesempatan ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis 22 Agustus,
PPPK diperbolehkan mengikuti pendaftaran tersebut apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama minimal satu tahun, mereka berhak mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.
Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tetap menjaga stabilitas pekerjaan jika tidak lolos seleksi.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diakui sebgai pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK memiliki ikatan kerja yang bersifat sementara.
Bagi PPPK yang tertarik mendaftar CPNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Bersambung ke halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya