Beritasulsel.com – Pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Kesempatan ini juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Kamis 22 Agustus,

PPPK diperbolehkan mengikuti pendaftaran tersebut apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Bagi PPPK yang telah mengabdi kepada negara selama minimal satu tahun, mereka berhak mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

Hal ini memberikan peluang bagi mereka yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun tetap menjaga stabilitas pekerjaan jika tidak lolos seleksi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK diakui sebgai pekerja kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK memiliki ikatan kerja yang bersifat sementara.

Bagi PPPK yang tertarik mendaftar CPNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Bersambung ke halaman selanjutnya

1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku untuk jabatan tertentu.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan demikian, kesempatan menjadi PNS terbuka lebar bagi PPPK yang memenuhi syarat, dan mereka tetap dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK jika tidak berhasil lolos seleksi CPNS. (jaringan beritasatu.com***)