Sinjai, Sulsel – Dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas dan upaya pencegahan Covid-19, Polres Sinjai Gelar Patroli skala besar bersama TNI Kodim 1424 Sinjai, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Sinjai dalam rangka Penegakan Pendisiplinan Warga Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020. Jum’at (21/8/2020) pagi pukul 09.00 wita.
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si dan dilanjutkan Patroli gabungan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di jalan – jalan protokol dalam Kota Kabupaten Sinjai, dan menyasar lokasi dan titik tertentu yang menjadi salah satu akses keramaian untuk disiplin dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam kegiatan disosialisasikan pula kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Irwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa Polres Sinjai bersama instansi terkait melaksanakan patroli sebagai salah satu langkah pencegahan.
“Kami dari Polres Sinjai dan jajaran selalu melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
“Dalam pelaksanaan patroli gabungan ini, petugas patroli juga mengajak masyarakat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memerangi tindak kejahatan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, bebernya.
Selain itu, petugas Patroli juga memberikan sosialisasi kepada warga tentang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Selain itu, juga menyampaikan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan sanksi apabila Peraturan Bupati tersebut dilanggar.
“Dan mengingatkan kembali kepada seluruh warga agar mematuhi protokol kesehatan yakni setiap orang wajib menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan secara teratur serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat demi memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kabupaten Sinjai,” imbuhnya. (*)