Polres Sinjai bersama Instansi Terkait Gelar Patroli Skala Besar, Ingatkan Inpres No 6 Tahun 2020

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, Sulsel – Dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas dan upaya pencegahan Covid-19, Polres Sinjai Gelar Patroli skala besar bersama TNI Kodim 1424 Sinjai, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Sinjai dalam rangka Penegakan Pendisiplinan Warga Protokol Kesehatan, sekaligus Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020. Jum’at (21/8/2020) pagi pukul 09.00 wita.

Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si dan dilanjutkan Patroli gabungan sebagai langkah pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di jalan – jalan protokol dalam Kota Kabupaten Sinjai, dan menyasar lokasi dan titik tertentu yang menjadi salah satu akses keramaian untuk disiplin dengan mematuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam kegiatan disosialisasikan pula kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Irwan Irmawan, S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa Polres Sinjai bersama instansi terkait melaksanakan patroli sebagai salah satu langkah pencegahan.

“Kami dari Polres Sinjai dan jajaran selalu melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mengajak masyarakat untuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan selalu menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

“Dalam pelaksanaan patroli gabungan ini, petugas patroli juga mengajak masyarakat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memerangi tindak kejahatan demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif”, bebernya.

Selain itu, petugas Patroli juga memberikan sosialisasi kepada warga tentang Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Selain itu, juga menyampaikan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan sanksi apabila Peraturan Bupati tersebut dilanggar.

“Dan mengingatkan kembali kepada seluruh warga agar mematuhi protokol kesehatan yakni setiap orang wajib menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan secara teratur serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat demi memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kabupaten Sinjai,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Santri di Ponpes Hasyim Asyari Yang Ditemukan Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Kami Akan Ungkap Motif dan Pelakunya
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Babak Baru Kasus Pembusuran di Letta dan di Malilingi Bantaeng, Salah Satu Korban Ternyata Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Hadiri Rakor dan Berikan Materi “Tindak Pidana Pemilihan Dalam Tahapan Kampanye Tahun 2024”

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:02

Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:41

Kasus Santri di Ponpes Hasyim Asyari Yang Ditemukan Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Kami Akan Ungkap Motif dan Pelakunya

Berita Terbaru