Polres Luwu Ringkus 4 Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Bandar

- Redaksi

Kamis, 20 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Empat orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diringkus satuan narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Keempat pelaku ditangkap dibeberapa tempat berbeda. Awalnya, polisi meringkus tiga pelaku mereka masing masing bernama Irfan Syam alias Ippang (33), Erik (30) dan Muhammad Arifin (35).

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa ada paket berisi sabu yang akan dikirim ke Papua melalui jasa pengiriman J&T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud setelah pihak J&T membongkar paket tersebut ditemukanlah sepatu dan sandal serta 9 sachet berisi sabu.

Polisi kemudian meminta J&T membuka CCTV untuk mengetahui pemilik paket tersebut setelah diketahui polisi lalu bergerak mengamankan Irfan Syam bersama Muhammad Arifin yang saat itu sedang berpesta sabu.

Keduanya mengakui bahwa barang yang ditemukan di J&T adalah miliknya, barang tersebut diantar oleh kurir bernama Erik yang didapat dari Syeh Ahmad selaku bandar. Polisi kemudian mengamankan Syeh Ahmad (42) dikediamannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Belopa, Luwu, pada Selasa Dinihari (18/12/2018).

Saat penggeledahan polisi menemukan pireks yang berisikan kristal sabu di dalam bungkusan rokok. Di hadapan polisi, Syeh Ahmad mengaku jika barang bukti itu miliknya.

“Selain itu, dia (Syeh Ahmad) juga membenarkan telah menyerahkan sabu seberat 10 gram kepada Irfan Syam yang diamankan sebelumnya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Rabu (19/12/2018).

“Pelaku (Syeh Ahmad) adalah bandar sabu di Belopa. Dia disangkakan pasal 114 Ayat (2), atau kedua pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru