Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan Kepada Berita Sulsel mengatakan bahwa para pelaku adalah sindikat curanmor yang biasa beraksi di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa.
Mereka diamankan dibeberapa tempat berbeda bersama dua unit sepeda motor selaku barang bukti.
“Terkait peran masing masing pelaku, saat ini masih kita dalami. Dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dan kami akan lakukan pengusutan serta pengembangan hingga tuntas” ungkap Tambunan, Selasa (23/2/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Akhir tahun 2020, (para) tersangka beraksi di Desa Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa dan kini barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita sebagai barang bukti,” lanjutnya.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu.
“Olehnya itu, saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolo Pao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor. Kita beri kesempatan kepada unit Reskrim Polsek tombolo Pao untuk mendalami kasus ini dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi,” kata Budi. (hs/bss)
Halaman : 1 2