Polres Gowa Ringkus 7 Curanmor 3 Diantaranya Warga Sinjai

- Redaksi

Selasa, 23 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gowa Ringkus 7 Curanmor 3 Diantaranya Warga Sinjai

Polres Gowa Ringkus 7 Curanmor 3 Diantaranya Warga Sinjai

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan Kepada Berita Sulsel mengatakan bahwa para pelaku adalah sindikat curanmor yang biasa beraksi di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa.

Mereka diamankan dibeberapa tempat berbeda bersama dua unit sepeda motor selaku barang bukti.

“Terkait peran masing masing pelaku, saat ini masih kita dalami. Dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dan kami akan lakukan pengusutan serta pengembangan hingga tuntas” ungkap Tambunan, Selasa (23/2/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Akhir tahun 2020, (para) tersangka beraksi di Desa Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa dan kini barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah disita sebagai barang bukti,” lanjutnya.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu.

“Olehnya itu, saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolo Pao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor. Kita beri kesempatan kepada unit Reskrim Polsek tombolo Pao untuk mendalami kasus ini dan hasil pengembangannya akan kita rilis secara resmi,” kata Budi. (hs/bss)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru