Bone – Dua orang terduga pelaku penipuan dengan modus Hipnotis berhasil diamankan oleh aparat kepolisian resort Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (13/9/2018).
Keduanya masing-masing bernama Andi Cahir alias Andis Petta Lolo (52) seorang pria dan Nurhayani (42) seorang perempuan. Keduanya tercatat sebagai warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Menurut polisi, kedua pelaku terpaksa diamankan lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus Hipnotis kepada korban bernama Hj. Meneng (55), warga Desa Usa, Kabupaten Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah” sebut Kasat Reskrim Polres Bone AKP Darma kepada wartawan, Kamis (13/9) malam.
Saat pelaku diamankan dan diinterogasi kata Darma, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan yang sama.
Saat beraksi, pelaku dibantu dengan dua orang rekannya berinisial AC (45) dan AE (40) yang kini sedang dalam pengejaran Polisi.