Beritasulsel.com – Polres Barru jajaran Polda Sulsel meringkus seorang wanita pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wanita tersebut adalah muncikari berinisial IA berusia 54 tahun, dia diduga memperdagangkan wanita pekerja seks komersial (PSK)
IA diamankan di sebuah warung kopi di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada hari Jumat (4/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Doris Hadiana menyebut bahwa tersangka IA menawarkan PSK kepada pria hidung belang dengan tarif hingga Rp300 ribu sekali main atau kencan.
Selain itu, tersangka juga menyewakan kamar bagi para pelanggan yang datang ke lokasi itu.
“Tersangka ini menyewakan kamar dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan pelanggannya” ungkap Doris.
Perwira Polri yang pernah bertugas di Polres Maros tersebut juga mengatakan bahwa tersangka sudah menjalankan praktik tersebut kurang lebih dua bulan dengan mempekerjakan 3 orang perempuan PSK.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sudah menjalankan praktik ini sekitar dua bulan sebelum dilakukan pengungkapan” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Selain itu tersangka juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun,” pungkasnya. (Ril)