Parepare, Sulsel – Pihak kepolisian menetapkan 6 orang tersangka kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah Covid-19 di TPU Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, beberapa hari yang lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. Ahad, 14/3/2021.
“Ada 4 laki laki dan 2 perempuan. Jadi ke 6 orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka, ke 6 ini juga berperan sebagai pencangkul atau yang menggali kuburan tersebut,” ucap Zulpan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke 6 tersangka ini merupakan kerabat dari jenazah yang diambil paksa di pemakaman tersebut. Motifnya menurut keterangan tersangka adalah mereka terbebani amanah yang mereka dapatkan dalam mimpi”, ungkapnya.
Dari hasil investigasi lebih lanjut, kata Zulpan bahwa pihak kepolisian menemukan 3 jenazah lainnya yang sebelumnya diduga amblas, ternyata juga hilang. Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk mengetahui dimana jenazah tersebut dikebumikan.
“Ke 3 jenazah tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Pinrang. Jadi saat ini sudah 7 jenazah yang hilang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka”, papar Zulpan.
“Kita tunggu hasil dan proses hukum selanjutnya”, tandasnya. (*)