Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 di Parepare

- Redaksi

Minggu, 14 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pihak kepolisian menetapkan 6 orang tersangka kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah Covid-19 di TPU Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, beberapa hari yang lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. Ahad, 14/3/2021.

“Ada 4 laki laki dan 2 perempuan. Jadi ke 6 orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka, ke 6 ini juga berperan sebagai pencangkul atau yang menggali kuburan tersebut,” ucap Zulpan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke 6 tersangka ini merupakan kerabat dari jenazah yang diambil paksa di pemakaman tersebut. Motifnya menurut keterangan tersangka adalah mereka terbebani amanah yang mereka dapatkan dalam mimpi”, ungkapnya.

Dari hasil investigasi lebih lanjut, kata Zulpan bahwa pihak kepolisian menemukan 3 jenazah lainnya yang sebelumnya diduga amblas, ternyata juga hilang. Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk mengetahui dimana jenazah tersebut dikebumikan.

“Ke 3 jenazah tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Pinrang. Jadi saat ini sudah 7 jenazah yang hilang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka”, papar Zulpan.

“Kita tunggu hasil dan proses hukum selanjutnya”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru