Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Jenazah Covid-19 di Parepare

- Redaksi

Minggu, 14 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Pihak kepolisian menetapkan 6 orang tersangka kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah Covid-19 di TPU Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, beberapa hari yang lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. Ahad, 14/3/2021.

“Ada 4 laki laki dan 2 perempuan. Jadi ke 6 orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka, ke 6 ini juga berperan sebagai pencangkul atau yang menggali kuburan tersebut,” ucap Zulpan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke 6 tersangka ini merupakan kerabat dari jenazah yang diambil paksa di pemakaman tersebut. Motifnya menurut keterangan tersangka adalah mereka terbebani amanah yang mereka dapatkan dalam mimpi”, ungkapnya.

Dari hasil investigasi lebih lanjut, kata Zulpan bahwa pihak kepolisian menemukan 3 jenazah lainnya yang sebelumnya diduga amblas, ternyata juga hilang. Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk mengetahui dimana jenazah tersebut dikebumikan.

“Ke 3 jenazah tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Pinrang. Jadi saat ini sudah 7 jenazah yang hilang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka”, papar Zulpan.

“Kita tunggu hasil dan proses hukum selanjutnya”, tandasnya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru