JAKARTA – Mulai sekarang, anggota polisi dilarang keras melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang menjalankan tugas kedinasan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa ​Langkah tersebut diambil untuk memastikan profesionalisme personel di lapangan tidak terganggu oleh aktivitas di dunia maya yang bisa menurunkan kredibilitas korps Bhayangkara.

​Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi pengingat agar seluruh jajaran lebih bijak dalam menggunakan platform digital.

Jenderal Polisi berpangkat dua bintang tersebut mengatakan bahwa anggota Polri harus mampu menjaga martabat institusi melalui tindakan yang bertanggung jawab dan prosedural.

​”Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial. Kita ingin menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi institusi secara profesional dan proporsional,” ujar Irjen Johnny dalam keterangannya, Selasa (5/5).

​Instruksi ini tidak muncul begitu saja. Johnny menjelaskan bahwa larangan tersebut diperkuat melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Telegram ini menjadi landasan bagi fungsi pengawasan untuk memantau aktivitas personel di ruang digital, terutama saat mereka sedang berseragam dan memegang amanat tugas.

​Selain surat telegram tersebut, setiap anggota juga terikat pada regulasi yang sudah ada, yakni:

– Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

​- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

​Meski polisi dilarang live streaming saat bertugas, Mabes Polri menegaskan bahwa bukan berarti Polri tidak anti terhadap perkembangan teknologi. Polisi tetap diperbolehkan menggunakan media sosial untuk kepentingan produktivitas, asalkan berada di bawah koordinasi fungsi Kehumasan.

​“Media sosial tetap bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terukur, terkoordinasi, dan tidak dilakukan sembarangan oleh anggota saat sedang bertugas di lapangan,” tegas Johnny.

​Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak disiplin anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik (public trust).

Dengan aturan yang lebih ketat di ruang digital, Polri berupaya memastikan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat benar-benar fokus pada pelayanan dan keamanan, bukan untuk sekadar mencari atensi di media sosial. ***