Beritasulsel.com – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada Senin (7/7/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hakim PN Makassar menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya. Sementara yang meringankan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Pihak JPU menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada kedua terdakwa tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa JPU akan melakukan banding sebagai upaya hukum lanjutan. “Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan akan banding,” kata Soetarmi. (*)
