Beritasulsel.com – Sebagai pengguna aplikasi chatting, kita seharusnya bijaksana dalam menyebarkan atau menginformasikan sesuatu ke pihak lain, baik secara personal ataupun dalam grup chat. Karena pengguna Messenger ataupun Media Sosial bisa di pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengutip pernyataan dari Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di laman kominfo.go.id yang mengatakan bahwa di Indonesia, Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dimejahijaukan.
“Admin atau anggota (secara bersama-sama) di grup media sosial jika terbukti melakukan percakapan dengan objek seseorang dan seseorang tersebut merasa telah dicemarkan nama baiknya, maka untuk proses hukum bisa diperlakukan sama,” kata Rudiantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota grup yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.
“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” jelas Rudiantara.
Soal pencemaran nama baik, dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3.
Dan selain pencemaran nama baik, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan lainnya.