Pikir Dulu Sebelum Sebar Sesuatu di Grup Chating, Jika Tidak Bisa Membuktikan, Anda Bisa di Proses Hukum!

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi WhatsApp

Aplikasi WhatsApp

Beritasulsel.com – Sebagai pengguna aplikasi chatting, kita seharusnya bijaksana dalam menyebarkan atau menginformasikan sesuatu ke pihak lain, baik secara personal ataupun dalam grup chat. Karena pengguna Messenger ataupun Media Sosial bisa di pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengutip pernyataan dari Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di laman kominfo.go.id yang mengatakan bahwa di Indonesia, Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dimejahijaukan.

“Admin atau anggota (secara bersama-sama) di grup media sosial jika terbukti melakukan percakapan dengan objek seseorang dan seseorang tersebut merasa telah dicemarkan nama baiknya, maka untuk proses hukum bisa diperlakukan sama,” kata Rudiantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota grup yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” jelas Rudiantara.

Soal pencemaran nama baik, dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3.
Dan selain pencemaran nama baik, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan lainnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen
Update Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai: Polisi Kembali Periksa Bendahara Sekolah 
KAJARI Satria Abdi SH MH Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 3 Jaksa dan 4 Pegawai di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru