Pikir Dulu Sebelum Sebar Sesuatu di Grup Chating, Jika Tidak Bisa Membuktikan, Anda Bisa di Proses Hukum!

- Redaksi

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi WhatsApp

Aplikasi WhatsApp

Beritasulsel.com – Sebagai pengguna aplikasi chatting, kita seharusnya bijaksana dalam menyebarkan atau menginformasikan sesuatu ke pihak lain, baik secara personal ataupun dalam grup chat. Karena pengguna Messenger ataupun Media Sosial bisa di pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengutip pernyataan dari Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di laman kominfo.go.id yang mengatakan bahwa di Indonesia, Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dimejahijaukan.

“Admin atau anggota (secara bersama-sama) di grup media sosial jika terbukti melakukan percakapan dengan objek seseorang dan seseorang tersebut merasa telah dicemarkan nama baiknya, maka untuk proses hukum bisa diperlakukan sama,” kata Rudiantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, jika dalam grup WhatsApp atau media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota grup yang merasa nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses.

“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” jelas Rudiantara.

Soal pencemaran nama baik, dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3.
Dan selain pencemaran nama baik, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan dan lainnya.

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
5 Pemdes Ajukan Permohonan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng, KaSi DaTUN Jaksa Puji Astuty: “Sudah 21 Desa”
Pemdes Papan Loe Kecamatan Pajukukang Ajukan Pendampingan Hukum ke Kejaksaan Negeri Bantaeng
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:59

Kejari Sinjai Teken MoU dengan ART/BPN-Kemenag untuk Sertifipikasi Tanah Wakaf

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:45

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Kasus Uang Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:03

Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 

Berita Terbaru