Pernyataan Lengkap Pemerintah soal Pembatasan WhatsApp cs

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Getty Images

Ilustrasi. Foto: Getty Images

Beritasulsel.com – Berkaitan dengan kondisi yang saat ini terjadi, pemerintah membuat keputusan untuk membatasi media sosial dan layanan messaging. Facebook, Instagram, Twitter serta Whatsapp menjadi sasaran.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membuat pengumuman tersebut.

Fitur yang akan dibatasi penggunaannya secara bertahap dalam dua tiga hari ke depan adalah unggahan foto dan video. Pemerintah beralasan, pembatasan konten berupa foto, video dan gambar diperlukan untuk menangkal peredaran misinformasi (hoax) yang mengancam keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut pernyataan lengkap Menkopolhukam Wiranto tentang pembatasan fitur media sosial seperti dikutip CNBC Indonesia:

Pembatasan akses sosial media untuk tidak diaktifkan, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional.

Kita ingin yang mengamankan negeri bukan hanya sebatas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab masyarakat juga. Kalau masyarakat tidak percaya hoax dan berpikir rasional, tentu akan membantu mengamankan negeri ini.

Berikut adalah penjelasan teknis dari Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara:

Pembatasan dilakukan pada fitur-fitur media sosial dan messaging system, yakni gambar, foto dan video. Biasanya seseorang akan screen capture, lalu viral di Whatsapp. Viral yang negatif ada di sana. Jadi untuk sementara kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video.

Perlu saya jelaskan bahwa sistem komunikasi SMS dan voice [panggilan suara] tidak masalah. Dalam media sosial, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, terkadang kita memposting gambar atau video. Nantinya itu akan viral bukan di media sosial, tapi di messaging system seperti grup Whatsapp.

Jadi, yang kami prioritaskan untuk sementara tidak diaktifkan adalah video dan gambar, karena secara psikologis konten video bisa mempengaruhi emosi seseorang. Ini hanya dilakukan sementara dan bertahap, mudah-mudahan kita bisa cepat selesai. Setiap provider telekomunikasi juga tidak bisa sekaligus, dan ini tergantung teknis di lapangan.

Kita tidak bisa melakukan sistem take down [blokir akun pengguna], karena pengguna Whatsapp ini individu, sementara ada 200 juta pengguna ponsel yang memakai WhatsApp. Jadi penerapan take down tidak akan efektif. 

Saya sampaikan lagi, fitur dari media sosial dan messaging system yang viralnya cepat adalah video dan foto.

Landasan hukum dari tindakan ini adalah Undang-Undang [Nomor 19 Tahun 2016 tentang] Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang intinya ada dua, meningkatkan literasi masyarakat akan teknologi digital dan manajemen konten, termasuk melakukan pembatasan.[source]

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58