Berita Sulsel – Seorang pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga pengedar barang haram sabu-sabu berhasil diamankan, Jumat (31/01/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Paur Humas Polres Sidrap, Aiptu Huser Jumat malam. Pria tersebut, kata dia, berinisial AG (21) warga Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
Pelaku diringkus oleh petugas kepolisian sektor Dua Pitue dipimpin oleh Kapolsek AKP Abd Rahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 sachet isi satu gram, tujuh paket 600,
Delapan paket 200, tujuh sachet bekas pakai, satu buah alat hisap sabu atau Bong, korek api, gulungan kertas foil, HP Oppo warna Hitam dan uang tunai satu juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
“Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Huser. (hs/bss)