Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Perpipaan

- Redaksi

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan sidang pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (23/4/2025).

Adapun ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan satu orang saksi, yaitu Imam Musta’in sebagai Pimpinan Cabang Makassar Bank KB Bukopin Syariah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat Bank KB Bukopin Syariah. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa,” kata Soetarmi, Kamis (24/4/2025).

Imam Musta’in dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjelaskan terkait proses permohonan garansi bank atas proyek perpipaaan Air Limbah Kota Makassar yang dilakukan PT Laraga Indonusa Pratama.

Dari total nilai proyek Rp.68,78 miliar, Imam Musta’in menyebutkan nilai jaminan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bank KB Bukopin Syariah sebesar Rp3.439.430.150.

Adapun nilai jaminan pelaksaan tersebut kemudian dilakukan pencairan pada tanggal 20 November 2023. Setelah Setia Dinnor selaku PPK proyek mengajukan pencairan atau pembayaran bank garansi untuk jaminan pelaksanaan.

Soetarmi menyebut sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 30 April 2025 di PN Makassar.

Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.293.867.808,96.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :Primair:Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.Subsidair:Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Apresiasi Kinerja Kejaksaan, Imam: Kajari Satria Abdi Adalah APH Yang Tegas Memberantas Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Serahkan Sertifikat Elektronik Hak Wakaf Kepada 5 Nazhir
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Parepare
Hebat, Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Menjadi Pelaku Tambang Galian C Ilegal Tanpa Dokumen Yang Sah
Kejaksaan Negeri Bantaeng Jebloskan Terdakwa Kasus Korupsi ke Hotel Prodeo, KaSi Pidsus: Kau Terbukti Korupsi, Kau Tidak Bisa Lolos!
Kajati Sulsel Setujui Restoratif Justice Kasus Penggelapan di Pelabuhan Makassar
Kejati Sulsel bersama BNI Sharing Session Permasalahan Hukum Perbankan
Penanganan Masalah Hukum di Sektor Perbankan, KEJATI SULSEL MoU dengan BNI Tbk Wilayah 07

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46

HMI Cabang Bantaeng Apresiasi Kinerja Kejaksaan, Imam: Kajari Satria Abdi Adalah APH Yang Tegas Memberantas Korupsi

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:15

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Serahkan Sertifikat Elektronik Hak Wakaf Kepada 5 Nazhir

Minggu, 11 Mei 2025 - 06:18

Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Parepare

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:59

Hebat, Oknum Polisi di Bantaeng Diduga Menjadi Pelaku Tambang Galian C Ilegal Tanpa Dokumen Yang Sah

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:23

Kejaksaan Negeri Bantaeng Jebloskan Terdakwa Kasus Korupsi ke Hotel Prodeo, KaSi Pidsus: Kau Terbukti Korupsi, Kau Tidak Bisa Lolos!

Berita Terbaru

toto slot situs togel situs togel toto slot slot88 situs toto situs toto situs toto jakartaslot88