Soppeng, Sulsel – Persaudaraan Warung Kopi dan Warung Makan se-Kota Kalong, menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD, Soppeng, Selasa (26/1).
Setidaknya, hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut adalah sekitar 30 perwakilan, antara lain Andi Yusran, Ardy Idolf Pemilik kape Bahagia, Warkop Sedap, Warkop Prima, Drive, Warkop Asia, Warkop Fitri dan beberapa perwakilan lain. Turut pula hadir Abdul Rasyid mewakili Kafe Keadilan.
Anggota DPRD Kabupaten Soppeng yang bertindak sebagai tim penerima aspirasi yakni Fery Agelsya dari Gerindra, Hj. Immawato dari Nasdem dan Andi Silvi dari Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Yusran, salah satu perwakilan penyampaian aspirasi menyoroti perlakuan SE No.3/Satgas-Covid 19/I/2021 di Kabupaten Soppeng mengandung ketidakadilan dan tidak pro pengusaha.
Sementara Abdul Rasyid SH melihat dari sisi hukum jika surat edaran itu tidak berkekuatan hukum karena cacat formil dan materil. SE tersebut melenceng dari peraturan perundang undangan, karena menerapkan sanksi yang berlebihan.
“Surat edaran ini telah meresahkan pelaku usaha dan cenderung tidak bijak penerapannya di lapangan,” sorot aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan ini.
Sementara itu, perwakilan pemilik Warkop Sedap merasa telah diperlakukan tidak manusiawi beberapa waktu lalu oleh tim tugas penanganan Covid-19 dikarenakan digelandang, diinapkan, tidak dikasih makan bahkan diswab tanpa ada penjelasan lebih dulu dari petugas penanganan Covid-19.
Terkait sorotan ini, Ketua Tim Penerima Aspirasi, Fery Agelsya, mengatakan, dewan akan memanggil tim Satgas Covid-19 Kabupaten Soppeng untuk memberikan klarifikasi terkait sorotan mengenai penerapanSE No.3/Satgas-Covid 19/I/2021.
“Paling tidak hari Kamis nanti kami akan pertemukan Tim Satgas Covid-19 dengan pihak pihak yang menyampaikan aspirasi hari ini,” ujar Fery Agelsya di sela-sela penerimaan aspirasi.(PRD)