Soppeng – Tim Resmob Polres Soppeng berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga pelaku pencurian motor (curanmor).
Mereka diringkus di Jalan Pemuda, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Selasa, 4 Juni 2024.
Ketiganya berinisial AH (34), warga Dusun Derikamba, Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, IY (38), warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, dan BK (49), warg Desa Allu, Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatreskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, yang dihubungi menyatakan bahwa AH, IY, dan BK, telah beroperasi di empat lokasi berbeda di Soppeng, antara lain:
1. Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WITA.
2. Cikke’e, Kelurahan Lalabata Rilau, pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 22.33 WITA.
3. Donri-donri, Kecamatan Donri-donri, pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WITA.
4. Jl. Batu Massila, Kelurahan Lapajung, pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan pada tanggal 24 Mei 2024 dan berhasil mengungkap ciri-ciri pelaku pencurian motor Nmax di Cikke’e yakni seorang laki-laki berambut gondrong, bertubuh agak berisi, dan seorang lagi bertubuh kecil, berusia sekitar 35-40 tahun.
“Keduanya tidak bisa berbahasa Bugis hanya menggunakan bahasa daerah dari luar Sulawesi. Lalu pada 4 Juni 2024, personel yang melakukan patroli, menemukan pengendara dengan ciri-ciri yang dimaksud. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan kunci motor Vario yang hilang di Lapajung,” urai Ridwan.
Dalam interogasi, ketiga pelaku mengakui telah mencuri motor di beberapa lokasi di Kabupaten Soppeng. Barang bukti hasil kejahatannya, mereka bawa ke Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Polewali Mandar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyitaan barang bukti, termasuk beberapa unit motor hasil kejahatannya di beberapa kabupaten lain.
“Komplotan curanmor tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Soppeng, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Ridwan. (***)