Soppeng – Seorang pria di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), hamili mertua sendiri hingga melahirkan.
Pria tersebut berinisial BR, sedangkan mertuanya yang ia hamili berinisial FT berusia 36 tahun, istri BR berinisial NA berusia 21 tahun.
BR menjalin hubungan terlarang dengan FT atau ibu kandung NA, pada awal tahun 2024 hingga sang mertua hamil lalu melahirkan. BR akhirnya menceraikan NA lalu menikahi FT.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, saat dikonfirmasi Kamis 22 Mei 2025, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, BR melakukan hubungan badan dengan FT, yang telah lama menjanda setelah ditinggal meninggal suaminya. Akibat hubungan tersebut, FT hamil dan kemudian melahirkan,” ucap Aditya.
Kasus ini tidak berujung pada proses hukum karena telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim.
Dalam mediasi, keluarga FT menerima kejadian ini sebagai musibah dengan syarat BR harus menceraikan NA, dan menikahi FT.
“Hal itu kemudian disepakati dan Kesepakatan itu telah dijalankan,” imbuh Aditya, kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.
BR telah mengajukan permohonan cerai terhadap NA di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, dengan jadwal sidang perdana pada 27 Mei 2025 mendatang.
Kendati demikian mereka belum tinggal serumah. BR tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Sagala, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau.
Sementara NA diungsikan ke rumah keluarganya di Taccampu, Desa Abbanuange.
“Sedangkan FT yang telah melahirkan anak dari BR, kini tinggal bersama keluarganya di Kota Parepare, Sulsel,” ungkapnya menandaskan.
Peristiwa menantu hamili mertua tersebut, kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Kabupaten Soppeng dan juga menjadi buah bibir warga net karena viral setelah diunggah salah satu pengguna media sosial. (***)
