Beritasulsel.com – Tim Crime Hunter Polres Parepare yang dipimpin oleh Aiptu Faesal berhasil menangkap pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Bambu Runcing, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare pada hari Senin tanggal 29 April 2019 pukul 21.00 wita.
Diketahui pelaku bernama Rahmat Riadi alias Adi (39) yang merupakan warga Jalan Bambu Runcing Parepare yang bekerja sebagai buruh pelabuhan.
Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Parepare pada tanggal 13 April 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela rumah korban sekitar pukul 01.40 wita saat korban sedang tertidur dan berhasil mengambil tiga unit handphone milik korban”, ungkap Faesal.
Sebelumnya, Tim Crime Hunter Polres Parepare yang di back up oleh Resmob Barru berhasil menangkap penadah dari hasil curian pelaku di Balusu, Kabupaten Barru.
Dari keterangan penadah maka diketahui identitas pelaku sehingga Tim Crime Hunter Polres Parepare menangkap pelaku saat berada dirumah temannya di Jalan Bambu Runcing Parepare.
Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mabes Polres Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)