Beritasulsel.com – Pemerintah Kota Parepare mulai melakukan labelisasi atau pemberian label khusus bagi warga prasejahtera penerima bantuan sosial atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penanda label yang dipasang, baik berupa stiker (untuk rumah kayu), dan tanda semprotan (untuk rumah batu) ini, dimaksudkan untuk mengefektifkan penyaluran bantuan sosial agar tidak tumpang tindih.
Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca menguraikan, pelabelan diberikan kepada 5.000 rumah penerima bantuan sosial (bansos) yang tersebar di 22 kelurahan, baik dari pemerintah pusat (APBN), maupun bansos dari pemerintah Provinsi Sulsel dan pemerintah daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelabelan rumah warga kita lakukan bersama Tim Terpadu secara bertahap dan masih berjalan tiap hari untuk menyasar sekitar 5000 rumah prasejahtera penerima bansos atau KPM. Ada dua jenis pelabelan yang kita terapkan, yakni jika rumahnya rumah batu maka itu akan disemprot sebagai tanda, dan rumah kayu akan dipasangi stiker,” urai Hasan Ginca, Rabu, (17/6/2020).
Tim terpadu tambahnya, telah melakukan pelabelan di Kelurahan Lemoe yang pelabelannya dilakukan dengan pemasangan sticker, karena rumah warga didominasi rumah panggung atau rumah kayu.
“Pelabelan ini juga kita maksudkan agar masyarakat secara umum dapat mengetahui siapa-siapa saja penerima bansos dan tentu akan memudahkan kami dalam penyaluran bantuan pada tahap berikutnya sehingga penyalurannya tepat sasaran,” tutupnya.
Terpisah, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe kerap mengaungkan agar bantuan yang disalurkan kepada masyarakat tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
“Saya tidak ingin ada yang monopoli bantuan, misalnya sudah terima bantuan dari pusat, terima juga bantuan provinsi dan daerah. Kita berharap bantuan bisa merata kepada masyarakat prasejahtera, sehingga pelabelan kita lakukan,” tandas Taufan. (RIS/BSS)