Pemkot Parepare Jelaskan Alasan Copot Iwan Asaad dari Dewas PAM Tirta Karajae

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare angkat bicara terkait pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae. Pemkot punya alasan dan landasan regulasi yang kuat dalam memutuskan pencopotan tersebut.

Pemkot melalui Kadis Kominfo Parepare Anwar Amir menegaskan pemberhentian dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terpisah Kabag Ekonomi, Rudy sebagai pembina BUMD mengatakan “Pemkot Parepare melalui Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi ke BPKP dan konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare, serta juga telah dilakukan RDP dengan Komisi 1 DPRD Kota Parepare,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata dia, Pemkot Parepare melakukan pencopotan dengan pertimbangan sejumlah regulasi. Jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku.

Di antaranya, lanjutnya, dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Bukan hanya itu, ia menambahkan jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan resiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.

Aturan tersebut berbunyi; Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko rentan konflik kepentingan tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi salah satunya pada huruf (f) yakni Pengawasan dan pemeriksaan.

Selain itu, pencopotan itu juga diperkuat dengan perda nomor 10 tahun 2021. Pada pasal 34 bagian larangan;
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, melayangkan kritik tajam terhadap keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, yang mencopot Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae.

Yusuf menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan sarat dengan dugaan kepentingan tertentu.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, pencopotan Iwan Asaad menjadi tanda tanya besar, khususnya bagi DPRD yang berperan sebagai perwakilan rakyat. Dia juga menyoroti ketidakjelasan alasan pencopotan tersebut.

“Kalau hanya berdasarkan hasil konsultasi dengan Staf Ahli, saya kira itu tidak cukup kuat. Apalagi jika hasil konsultasi itu hanya lisan. Bahkan, ada hasil konsultasi dari BPKP yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan dengan jabatan Dewas yang dipegang oleh Inspektur APIP,” tegas Yusuf. (1/12/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pencopotan ini diduga cacat prosedural karena tidak melibatkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Yusuf juga menyebut kabar yang beredar bahwa Asisten II dan Sekretaris Daerah tidak memberikan paraf persetujuan terhadap pencopotan tersebut.

Yusuf menduga pencopotan Iwan Asaad tidak lepas dari kepentingan kelompok tertentu yang diduga memiliki permainan di tubuh PDAM.

Anggota DPRD Parepare dua periode itu menyoroti temuan sebelumnya terkait sewa kendaraan yang tidak sesuai regulasi, yang diungkap oleh Dewas dan telah dikonfirmasi ke Inspektorat. (*)

Berita Terkait

Taruna Ikrar: Program MBG Solusi Cegah Stunting, BPOM dan BGN Sepakat Jalin Kerjasama
Andi Amran Sulaiman Menteri Terkaya Keempat di Kabinet Merah Putih
KPPN Gelar Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2025 dan Penyerahan Penghargaan Satker Berprestasi 2024
Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Sampaikan Aspirasi Pemuda Sulsel Saat Raker Komisi III DPR RI bersama BNN
Hadiri Wisuda UNM, Mentan Amran Beri Pesan Ini untuk Generasi Muda
IKA Unhas Tuan Rumah Sidang Umum Himpuni 2025, Dimeriahkan Pameran Hasil Inovasi Seluruh PTN
Gelar PHS Periode 1 Tahun 2024, BRI Cabang Parepare Siapkan Puluhan Hadiah Menarik bagi Nasabah
Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22

Taruna Ikrar: Program MBG Solusi Cegah Stunting, BPOM dan BGN Sepakat Jalin Kerjasama

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:18

Andi Amran Sulaiman Menteri Terkaya Keempat di Kabinet Merah Putih

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:13

KPPN Gelar Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2025 dan Penyerahan Penghargaan Satker Berprestasi 2024

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:16

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Sampaikan Aspirasi Pemuda Sulsel Saat Raker Komisi III DPR RI bersama BNN

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:55

Hadiri Wisuda UNM, Mentan Amran Beri Pesan Ini untuk Generasi Muda

Berita Terbaru