Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare menunjukkan keseriusannya dalam upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri agar Pemerintah Daerah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Hal ini terungkap dalam rapat menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Monitoring Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pemerintah Daerah, di Ruang Data Kantor Wali Kota Parepare, Jumat, 3 Juni 2022.
Rapat dipimpin Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad, dihadiri Inspektur HM Husni Syam, para Asisten, Kepala SKPD, dan para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kota Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Monitoring peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini penting, karena sudah menjadi instruksi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri kepada setiap Pemerintah Daerah. Parepare pun sudah menindaklanjuti dengan menggunakan produk dalam negeri pada setiap kegiatan pemerintahan,” ungkap Iwan Asaad.
Pemkot Parepare sudah mengeluarkan surat edaran agar setiap kegiatan pemerintahan harus menggunakan produk lokal UMKM.
Di tingkat pusat, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyatakan tidak akan menyetujui usulan APBD yang tidak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mendagri mewajibkan APBD harus mencantumkan rencana pembelian 40 persen produk dalam negeri.
“Salah satu yang kita lakukan untuk mengikat adalah saat mengajukan APBD harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” ingat Tito usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022, Kamis 2 Juni 2022.
Tito meminta Gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal itu dilakukan untuk mendukung Gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Mendagri mengemukakan, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui Gerakan “Bangga Buatan Indonesia” memiliki banyak keunggulan.
Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan pembelian 40 persen produk dalam negeri bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.
“Mengenai produk dalam negeri itu 40 persen dari mata anggaran belanja barang, jasa, dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan, penting sekali agar ada peredaran uang di dalam negeri karena belanja di dalam negeri. Hal ini akan membangkitkan UMKM,” tandas Tito. (*)