Sinjai, Sulsel – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) dan ESDM Sinjai, kini tengah meninjau ulang izin operasional toko ritel di Bumi Panrita Kitta.
Peninjauan ulang itu dilakukan dengan mengundang langsung pihak menagemen toko ritel modern seperti Indomaret dan instansi teknis terkait dalam fasilitas pemasaran produk UMKM di Sinjai.
Menurut Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Ir H Ramlan Hamid, bahwa peninjauan ulang izin operasional ini dilakukan selama lima tahun sekali sejak toko modern yang dimaksud beroperasi tahun 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ini untuk melihat peran dan keberadaan toko ritel modern, apakah izinnya masih bisa dilanjutkan atau tidak”, kata Ramlan di ruang pertemuan Disperindag dan ESDM Sinjai, Kamis (17/9/2020).
Dalam kesempatan itu Ramlan, menegaskan Pemkab telah menutup ruang bagi toko ritel modern baru untuk berdiri di Sinjai. Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Sinjai dalam pemberdayaan ekonomi lokal, sehingga produk UMKM Lokal Sinjai bisa maju dan berkembang.
“Sesuai visi misi dan komitmen Pemkab dalam pemberdayaan ekonomi lokal maka tidak ada lagi ritel baru yang masuk di Sinjai, yang ada sekarang saja yang kita evaluasi”, tambahnya.
Dalam evaluasi izin operasional toko ritel yang ada sekarang ini, pihaknya menegaskan akan mengupayakan produk UMKM lokal Sinjai untuk masuk dalam pasar ritel modern. Tentu dengan produk yang telah memenuhi syarat pula.
Jika pihak toko ritel modern tidak sanggup untuk memenuhi persyaratan yang diusulkan Pemkab Sinjai dalam peninjauan ulang izin operasional ini, maka izin operasionalnya tidak diperpanjang.
“Inilah upaya Pemkab bagaimana melindungi produk UMKM dan memperjuangkan produk itu untuk difasilitasi masuk ke toko Ritel. Jangan dari luar ini yang enak, masyarakat kita yang tertindas dibawah khususnya pelaku UMKM”, tandasnya. (*)