Beritasulsel.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Perhubungan dengan Syahbandar berlangsung di Aula Pertemuan PPI Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang berlangsung 16 Juli lalu.
Setelah seminggu penandatanganan tersebut baik dari pihak Syahbandar maupun Polairud sudah melakukan pengawasan.
Tarmadi, salah seorang staf di Kantor Syahbandar mengatakan bahwa pengawasan sudah ada peningkatan karena kita tidak hanya fokus pada kapal itu saja masih ada kapal speed boat yang belum masuk datanya ke jasa rahardja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nah pengawasannya itu kita tingkatkan nanti setelah dokumen persyaratannya komplit baru kita ikutkan dan hingga saat ini baru 3-4 kapal speed boat yang baru selesai administrasi”, ungkap Tarmadi.
Sedangkan dari pihak Dinas Perhubungan sendiri, Ir.Nasrul, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut mengungkapkan 10 kapal terdaftar pendistribusiannya baru awal bulan berlaku. Meski begitu pihaknya tetap mencoba agar dari 10 itu bisa bertambah.Dengan progres kerjasama ini dimana keselamatan penumpang terjamin, dari sisi kontrol pemerintah lebih mudah memberitahu tentang standar pelayaran kepada para operator transportasi.
Sementara itu, dari pihak Polairud, Maskur mengatakan bahwa pihaknya hanya di undang di acara progres perjanjian penandatanganan antara Dinas Perhubungan dengan Jasa Raharja dan anggota kami hanya di tugaskan untuk mengawasi.Menurutnya, dengan adanya perjanjian tersebut sangat bagus karena dengan begitu para pengusaha kapal sudah ada jaminan berupa asuransi jika ada kejadian di laut yang tidak di inginkan.
Kepala Dinas Perhubungan A. Irwansyahrani Yusuf, S.STP, M.Si mengatakan bahwa sampai saat ini masih tetap 10 kapal karena kapal speed besarannya belum disepakati oleh pihak jasa rahardja dengan operator.
Ia mengharapkan agar semua pihak regulator baik Dishub, Syahbandar dan Polairud semakin meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran mulai dari ketersediaan pelampung, alat alat informasi termasuk nahkoda kapal besertifikasi serta memperhatikan jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal. (Sambar)