PemDes Rappoa Menjadi Pelopor Pertama Yang Meminta Pendampingan Hukum Kepada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Si DaTUN), telah melaksanakan kegiatan ‘Pemaparan atas Permohonan Pendampingan Hukum Desa Rappoa Tahun Anggaran 2025’. Kamis, (06 Februari 2025).

Kegiatan tersebut dimulai pada Pukul 10:00 Wita di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KaSi Pidsus, Jaksa DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H didampingi KaSi Datun, Jaksa Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com mengatakan: “Bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan TUN yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.

“Atas kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Seksi Perdata dan TUN, Desa Rappoa meminta Pendampingan Hukum karena dirasa khawatir terhadap pengelolaan Anggaran, baik DD maupun ADD karena takut berhadapan dengan Hukum,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

“Desa Rappoa merupakan salah satu Desa yang pertama dari total 46 Desa di Kabupaten Bantaeng untuk meminta Pendampingan Hukum kepada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ujar Jaksa yang pernah bertugas sebagai KaSi Intelijen di Kejari Pangkep dan KaSi DaTUN di Kejari Selayar dan sekarang bertugas di Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai KaSi Pidana Khusus (Pidsus).
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Sekertaris BGN Didampingi Pj Bupati Bantaeng Kunjungi Dapur Umum Program MBG, Jenderal Sarwono Titip Pesan Untuk Mitra
Polisi Periksa 291 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Ceklok di Disdik Sinjai, Indikasi Kerugian Negara Rp720 Juta
Musrenbang Kelurahan Pallantikang Hasilkan Usulan 30 Kegiatan, Lurah Mujaddid: Ini Tahun Ke-6 Saya Pimpin Musrenbang
Kejari Sinjai Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng
Pj Bupati Andi Abubakar Kunjungi Dapur Umum MBG, Ketua DPC Gerindra Bantaeng: Kami Siap Jalankan Program Presiden Prabowo
PMII Bantaeng Menggandeng Dinas Pariwisata, Menggelar Kegiatan Penanaman Pohon di Kawasan Wisata Kolam Pemandian Alam Eremerasa

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:18

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:09

Sekertaris BGN Didampingi Pj Bupati Bantaeng Kunjungi Dapur Umum Program MBG, Jenderal Sarwono Titip Pesan Untuk Mitra

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:09

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Ceklok di Disdik Sinjai, Indikasi Kerugian Negara Rp720 Juta

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:00

Musrenbang Kelurahan Pallantikang Hasilkan Usulan 30 Kegiatan, Lurah Mujaddid: Ini Tahun Ke-6 Saya Pimpin Musrenbang

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:52

PemDes Rappoa Menjadi Pelopor Pertama Yang Meminta Pendampingan Hukum Kepada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terbaru