PemDes Rappoa Menjadi Pelopor Pertama Yang Meminta Pendampingan Hukum Kepada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Si DaTUN), telah melaksanakan kegiatan ‘Pemaparan atas Permohonan Pendampingan Hukum Desa Rappoa Tahun Anggaran 2025’. Kamis, (06 Februari 2025).

Kegiatan tersebut dimulai pada Pukul 10:00 Wita di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KaSi Pidsus, Jaksa DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H didampingi KaSi Datun, Jaksa Puji Astuty, S.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com mengatakan: “Bahwa berdasarkan kewenangan Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan TUN yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 yang memiliki kewenangan salah satunya adalah kewenangan melakukan Pendampingan Hukum kepada Instansi, Lembaga, BUMN dan BUMD”.

“Atas kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Seksi Perdata dan TUN, Desa Rappoa meminta Pendampingan Hukum karena dirasa khawatir terhadap pengelolaan Anggaran, baik DD maupun ADD karena takut berhadapan dengan Hukum,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

“Desa Rappoa merupakan salah satu Desa yang pertama dari total 46 Desa di Kabupaten Bantaeng untuk meminta Pendampingan Hukum kepada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ujar Jaksa yang pernah bertugas sebagai KaSi Intelijen di Kejari Pangkep dan KaSi DaTUN di Kejari Selayar dan sekarang bertugas di Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai KaSi Pidana Khusus (Pidsus).
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Menerima Kunjungan DanLantamal VI Brigjend Wahyudi
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Balai Benih Era Nurdin Abdullah Yang Terbengkalai, Siap Direvitalisasi Bupati Bantaeng Uji Nurdin
Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional
Revitalisasi Pengurus BUMDes A’bulo Sibatang, Pemdes Bonto Salluang Suntik Dana 30 Juta
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
“Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan”, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Bersama Jajaran Bagikan Takjil Kepada Warga

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:43

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:51

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Menerima Kunjungan DanLantamal VI Brigjend Wahyudi

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Senin, 10 Maret 2025 - 00:25

Balai Benih Era Nurdin Abdullah Yang Terbengkalai, Siap Direvitalisasi Bupati Bantaeng Uji Nurdin

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:43

Kawasan Industri Bantaeng Ditetapkan Presiden Prabowo Sebagai Proyek Strategis Nasional

Berita Terbaru