JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng – Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hagai Nalinta Sembiring, S.H, melaksanakan proses Tahap II Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana dengan inisial Tersangka (D). Kamis, (23 Januari 2025).

Menurut keterangan Tersangka, kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng di laman Ig Kejari Bantaeng, mengatakan: “Tersangka melakukan pencurian untuk pengobatan Ibunya yang mengalami kelainan pada jantung dan saat ini sedang dirawat di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng”.

Kronologi Singkat Kejadian disampaikan Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Senin, (25 November 2024), sekira pukul 00:38 Wita, bertempat di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatam Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Sdr. D (Tersangka)”.

“Berawal dari Tersangka melakukan pencurian di Ruko M-CELL milik Sdr. WH yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada hari Minggu (24 November 2024) sekira pukul 23:45 Wita”.

“Tersangka berencana melakukan pencurian di Ruko M-CELL milik Sdr. WH, kemudian pada saat Tersangka berjalan menuju ke Ruko M-CELL, Tersangka mematikan saklar listrik Ruko M-CELL, kemudian Sdr. WH datang dan melihat Tersangka, kemudian Sdr. WH mengatakan kepada Tersangka “Mati kapang saklar listrikku D”, kemudian Tersangka menyalakan kembali saklar listrik ruko tersebut dan setelah itu WH (Korban) meninggalkan ruko tersebut”.

“Ketika Tersangka merasa sudah aman, Tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela lantai 2 Ruko M-Cell menggunakan kedua tangan dan tersangka berhasil masuk ke dalam Ruko M-Cell dan mengambil beberapa Handphone, Kartu Perdana dan Uang tunai sekitar Rp.150.000.-
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Berita Terkait

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis
Rapat Akhir Tahunan KPN Beringin Bantaeng Diapresiasi Sekda Bantaeng
‘Sharing Knowledge’, Inspektorat Kendari Sulawesi Tenggara Kunjungi Inspektorat Bantaeng Sulawesi Selatan
KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’
Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng
Sidang Tuntutan PN Tipikor Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, JPU: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara dan Denda

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:08

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:09

JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘Tahap II Kasus Pencurian, Tersangka Mengaku Mencuri Untuk Pengobatan Ibunya di RS Anwar Makkatutu’

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:02

Rapat Akhir Tahunan KPN Beringin Bantaeng Diapresiasi Sekda Bantaeng

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:35

‘Sharing Knowledge’, Inspektorat Kendari Sulawesi Tenggara Kunjungi Inspektorat Bantaeng Sulawesi Selatan

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:09

KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’

Berita Terbaru

HUKUM

Prof Amir Ilyas: Tuntutan Pasangan DIA Tidak Logis

Minggu, 26 Jan 2025 - 20:08