Bantaeng – Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hagai Nalinta Sembiring, S.H, melaksanakan proses Tahap II Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana dengan inisial Tersangka (D). Kamis, (23 Januari 2025).
Menurut keterangan Tersangka, kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng di laman Ig Kejari Bantaeng, mengatakan: “Tersangka melakukan pencurian untuk pengobatan Ibunya yang mengalami kelainan pada jantung dan saat ini sedang dirawat di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng”.
Kronologi Singkat Kejadian disampaikan Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Senin, (25 November 2024), sekira pukul 00:38 Wita, bertempat di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatam Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Sdr. D (Tersangka)”.
“Berawal dari Tersangka melakukan pencurian di Ruko M-CELL milik Sdr. WH yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada hari Minggu (24 November 2024) sekira pukul 23:45 Wita”.
“Tersangka berencana melakukan pencurian di Ruko M-CELL milik Sdr. WH, kemudian pada saat Tersangka berjalan menuju ke Ruko M-CELL, Tersangka mematikan saklar listrik Ruko M-CELL, kemudian Sdr. WH datang dan melihat Tersangka, kemudian Sdr. WH mengatakan kepada Tersangka “Mati kapang saklar listrikku D”, kemudian Tersangka menyalakan kembali saklar listrik ruko tersebut dan setelah itu WH (Korban) meninggalkan ruko tersebut”.
“Ketika Tersangka merasa sudah aman, Tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela lantai 2 Ruko M-Cell menggunakan kedua tangan dan tersangka berhasil masuk ke dalam Ruko M-Cell dan mengambil beberapa Handphone, Kartu Perdana dan Uang tunai sekitar Rp.150.000.-
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).