Pembongkar Peti Jenazah Covid-19 di Jeneponto Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polsek Tamalatea Polres Jeneponto menangkap 1 dari 7 orang tersangka kasus pengambilan dan pembongkaran peti jenazah pasien COVID-19 yang terjadi di Kampung Berua Kelurahan Majangloe, Kecaman Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama Ali alias Sandi. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh Kapolsek Tamalatea IPTU Hamka dan diback up Tim Pegasus Polres Jeneponto dipimpin AIPDA Abd. Rasyad, Selasa (7/7/2020).

“Ya, kami telah melakukan penangkapan terhadap Ali alias Sandi di Kampung Manjangloe Kelurahan Mangngjaloe, Kabupaten Jeneponto yang diduga pelaku Provokator hingga terjadi pembongkaran Peti dan perampasan Jenazah Covid-19. Penangkapan ini berdasarkan keterangan para saksi-saksi” ujar Kapolsek membenarkan penangkapan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami mengamankan Ali alias Sandi, kami bersama tim menuju Kampung Condre, Kelurahan Bontotangnga Kecamatan Tamalatea untuk mengamankan Sarman akan tetapi pelaku tidak berada dilokasi melainkan adiknya yang berinisial SA,” sambungnya.

“Kami juga turut mengamankan lelaki SA yang mengakui berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pembongkaran jenazah Almarhum Salak (Pasien Positif Covid 19) untuk diintrogasi,” tutup Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah kepada wartawan menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 214, Pasal 335, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan bahwa kemungkinan para tersangka bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Pelaku yang diamankan juga diwajibkan menjalani rapid test dan swab untuk mengetahui tertular tidaknya virus corona. Saya harap masyarakat jangan lagi mengambil paksa jenazah Covid-19 karena polisi pasti bertindak,” kunci Ferdiansyah.

Hingga kini aparat kepolisian masih mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

Editor: Heri Siswanto

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58