Beritasulsel.com – Pulau Lantigiang Selayar yang akhir akhir ini viral karena diduga dijual seharga Rp900 juta, hari ini Selasa 2 Januari 2021, ‘pembeli’ pulau tersebut angkat bicara.
Dia adalah Asdianti warga Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui kuasa hukumnya Saenuddin P, S.H, mengatakan bahwa dirinya tidak membeli Pulau Lantigiang tapi lahan yang ada di pulau tersebut yang ia beli dari pemilik atas nama Syamsu Alam.
“Jadi, Syamsul Alam menjual tanahnya, bukan menjual pulau. Ibu Asdianti bukan membeli pulau tapi membeli tanah milik Syamsu Alam di Pulau Lantigiang dan tanah milik Syamsul Alam memiliki perbatasan perbatasan. Jadi tanah yang ada di Pulau Lantigiang sebagian milik pak Syamsu Alam,” tegas Saenuddin saat menggelar Konfrensi Pers di Hotel Reyhan Selayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan pada proses jual beli berlangsung, lanjut Saenuddin, tidak ada pembicaraan jual beli pulau, yang ada pembelian kebun untuk pengembangan wisata.
Bahkan kata Saenuddin, sebenarnya ada tiga pulau yang ditawarkan pihak Balai Taman Nasional yang masuk zona investasi investor ke Asdianti namun Asdianti memilih lahan yang ada di Pulau Lantigiang karena memiliki daya tarik wisata yang baik untuk dikembangkan.
Luas tanah yang ada di Pulau Lantigiang yang diklaim oleh penjual Syamsu Alam, kata Saenuddin, sebanyak 7,3 hektar, namum yang disepakati untuk dijual/beli hanya 4 hektar dengan harga Rp900 juta dan dibayar Rp10 juta sebagai uang Deposit Payment atau DP dengan catatan, kalau terbit izinya di Kementrian Lingkungan Hidup Usaha Pariwisata.
“Saya sebagai kuasa hukum (Asdianti), tentu ini menjadi perhatian khusus yang dilakukan pihak balai dengan melakukan pelaporan ke polisi sedangkan dalam aturan pihak balai hanya ada tiga jalur harus ditempuh. Saya akan mempertimbangkan langka hukum ke depan ketika kasus penyelidikan di pihak kepolisain selesai,” tandasnya. (IL)