Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Angkat Bicara

- Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewah)

(istimewah)

Beritasulsel.com – Pulau Lantigiang Selayar yang akhir akhir ini viral karena diduga dijual seharga Rp900 juta, hari ini Selasa 2 Januari 2021, ‘pembeli’ pulau tersebut angkat bicara.

Dia adalah Asdianti warga Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui kuasa hukumnya Saenuddin P, S.H, mengatakan bahwa dirinya tidak membeli Pulau Lantigiang tapi lahan yang ada di pulau tersebut yang ia beli dari pemilik atas nama Syamsu Alam.

“Jadi, Syamsul Alam menjual tanahnya, bukan menjual pulau. Ibu Asdianti bukan membeli pulau tapi membeli tanah milik Syamsu Alam di Pulau Lantigiang dan tanah milik Syamsul Alam memiliki perbatasan perbatasan. Jadi tanah yang ada di Pulau Lantigiang sebagian milik pak Syamsu Alam,” tegas Saenuddin saat menggelar Konfrensi Pers di Hotel Reyhan Selayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pada proses jual beli berlangsung, lanjut Saenuddin, tidak ada pembicaraan jual beli pulau, yang ada pembelian kebun untuk pengembangan wisata.

Bahkan kata Saenuddin, sebenarnya ada tiga pulau yang ditawarkan pihak Balai Taman Nasional yang masuk zona investasi investor ke Asdianti namun Asdianti memilih lahan yang ada di Pulau Lantigiang karena memiliki daya tarik wisata yang baik untuk dikembangkan.

Luas tanah yang ada di Pulau Lantigiang yang diklaim oleh penjual Syamsu Alam, kata Saenuddin, sebanyak 7,3 hektar, namum yang disepakati untuk dijual/beli hanya 4 hektar dengan harga Rp900 juta dan dibayar Rp10 juta sebagai uang Deposit Payment atau DP dengan catatan, kalau terbit izinya di Kementrian Lingkungan Hidup Usaha Pariwisata.

“Saya sebagai kuasa hukum (Asdianti), tentu ini menjadi perhatian khusus yang dilakukan pihak balai dengan melakukan pelaporan ke polisi sedangkan dalam aturan pihak balai hanya ada tiga jalur harus ditempuh. Saya akan mempertimbangkan langka hukum ke depan ketika kasus penyelidikan di pihak kepolisain selesai,” tandasnya. (IL)

Berita Terkait

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas
Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya
Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit
Mulai 1 Januari 2025 HP Berikut ini Tidak Bisa Lagi Digunakan untuk WhatsApp
Banjir dan Longsor di Barru Telan Korban Jiwa dan 55.662 Jiwa yang Terdampak
UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman
Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:51

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:12

Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:46

Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit

Senin, 23 Desember 2024 - 18:10

Mulai 1 Januari 2025 HP Berikut ini Tidak Bisa Lagi Digunakan untuk WhatsApp

Senin, 23 Desember 2024 - 13:47

Banjir dan Longsor di Barru Telan Korban Jiwa dan 55.662 Jiwa yang Terdampak

Berita Terbaru