Beritasulsel.com — Satuan Reskrim Polres Bantaeng dipimpin Iptu Asian Sihombing berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit Mobil di Kabupaten Sidrap, Senin (11/02/19) dini hari.
Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rodjikan melalui Paur Humas Bripka Sandri yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku berinisial RM alias Mulli, pelaku ditangkap berkat laporan korban yang digelapkan mobilnya dengan modus pinjam sehari.
Pengakuan korban bahwa pada tanggal 11 November 2018 pelaku RM datang meminjam mobilnya dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya namun hingga korban melapor pada tanggal 8 Januari 2019, mobil tersebut belum juga dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nomor Handphone (HP) pelaku juga sudah tidak aktif alias tidak bisa lagi dihubungi” ungkap Sandri, Selasa (12/2/2019).
Berdasarkan itu, polisi lalu bergerak diback up Sat Reskrim Polres Sidrap dan berhasil mengamankan pelaku bersama satu unit mobil jenis suzuki Carry warna biru.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun” pungkas AKP Sandri. (HS/BSS)