Beritasulsel.com – Resmob Polres Bantaeng jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil meringkus Akbar Aswar Anas (22), warga Kampung Kaili, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Pria tersebut kata Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, adalah pelaku penganiayaan. Ia diamankan di Jalan Pahlawan Cabodo, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Senin malam (16/03/2020) sekira pukul 22.00 wita.
Akbar diduga telah menganiaya Vikrandi (22), secara bersama sama pada hari Sabtu 6 Juli 2019 lalu melarikan diri ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Saat kembali ke Bantaeng, ia langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diintrogasi, dia (Akbar) mengakui perbuatannya telah menganiaya korban secara bersama sama, tapi temannya kini masih dalam pengejaran,” ungkap Sandri.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri membenarkan penangkapan itu. Wawan mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,
“Subsider 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 Tahun 2 bulan,” tandas Wawan.
Editor: Heri Siswanto