Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Bantaeng berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan busur yang terjadi di Jalan Sungai Calendu Bantaeng, pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial AIM (20), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Rabu sore (13/1/21).
“Pria tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP – B / 318 / XII / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng,” ucap Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri membenarkan penangkapan itu, Kamis (14/1/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai diamankan lalu diintogasi, AIM mengakui perbuatannya telah menganiaya korban Zulfajri dengan cara membusur korban pada hari Selasa 15 Desember 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita.
Saat itu korban sedang berjalan menuju rumahnya kemudian datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung membusur (memanah) korban tepat dipaha kirinya sehingga korban dilarikan ke rumah sakit.
“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah ketapel dan 2 buah anak panah (busur) dari tangan pelaku. Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” tandas Sandri. (hs/bss)