Beritasulsel.com – Jajaran Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Iwan (18 tahun), warga Bonto Duri X, Kota Makassar atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan busur.
Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.
“Iya (sudah diamankan) Iwan diamankan berdasarkan laporan pengaduan dengan nomor: LP/25/VI/2020/SPKT RESTABES/SEK TAMALATE,” ungkap Didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Didik mengatakan bahwa kronologis kejadian pada peristiwa pembusuran itu diketahui pada hari Minggu 26 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah itu pihaknya langsung melakukan lidik dan mengetahui bahwa terduga pelaku berada disekitar Jalan Bonto Duri X Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Iwan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” pungkas Didik.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi juga membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa saat ini tersangka Iwan telah diamankan ke Mapolsek Tamalate.
“Iwan mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara melepaskan anak panah kepada korban. Dia mengaku melakukan hal itu bersama dua orang rekannya pria berinisial R dan B. Saat ini R dan B masuk dalam status DPO dan masih dalam pencarian,” kunci Ibrahim.
Editor: Heri Siswanto.