Pelajar Korban Penganiayaan di Desa Bialo Bulukumba Resmi Melapor ke Polisi

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi AF (17), Babak belur usai dianiayai di Desa Bialo Kabupaten Bukukumba. (FOTO:Kolase)

Kondisi AF (17), Babak belur usai dianiayai di Desa Bialo Kabupaten Bukukumba. (FOTO:Kolase)

HUKUM,BERITASULSEL.COM–Pelajar asal Gantarang-Kindang resmi laporkan kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya di Polres Kabupaten Bulukumba. Selasa, (03/12/2024).

AF (17) akronim, pelajar asal Kecamatan Gantarang bersama ketiga temannya yang berasal dari Kecamatan Kindang yakni, IK (17), HR (17) dan RM (17) menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.

Mereka (korban), mengaku dianiaya oleh 4 orang tidak dikenal (OTK) di Desa Bialo pada Senin, (1/12/2024) pukul 01.00 dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban (AF) mengatakan kejadian bermula saat dirinya bersama ketiga temannya hendak membeli nasi di Kota Kabupaten Bulukumba. Diperjalanan, mereka (Korban) berpapasan dengan pengendara (terduga pelaku).

“Saya mau ke kota beli nasi, waktu dijalan saya sempat berpapasan dengan pelaku, kemudian mereka mengikuti saya dari belakang dan berhentikan motor saya,” Kata korban.

Sebelum dianiaya, pelaku hendak bertanya kepada korban, sambil mengangkat kera baju yang dikenakan korban “orang mana?,” Kata kesaksian korban menirukan suara terduga pelaku.

“Saya orang Kindang,” jawab salah satu korban.

Tidak berselang lama, Korban (AF) langsung ditinju bagian mata kirinya, dan dianiaya secara bersama oleh empat orang terduga pelaku.

Setalah puas lakukan penganiayaan. Kata Korban, salah satu rekan terduga pelaku memintanya untuk melarikan diri.

“Lari mako (lari saja) matiko ini (sebelum kamu dibunuh),” kata Korban menirukan suara terduga pelaku saat kejadian berlangsung.

Meski terduga pelaku membabi buta lakukan penganiayaan. Beruntungnya, terduga pelaku membiarkan AF dan ketiga temannya untuk melarikan diri setelah babak belur.

Dari kejadian naas tersebut, Korban (AF) babak belur, ia mengalami Lebam bagian mata kirinya, memar bagian telinga dan mengalami pendarahan bagian hidung dan luka lecet disekujur tubuhnya, sedangkan ketiga temannya mengalami luka lebam bagian pipi dan luka ringan saja.

Setelah kejadian itu diketahui orang tua korban, pihaknya lakukan pelaporan ke kepolisian. dan saat ini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

Kardi, Ayah dari AF tidak terima anaknya yang masih dibawah umur mendapat perlakuan tak wajar oleh sekelompok orang.

“Kami percayakan kasus ini ke pihak kepolisian, jika tidak dapat diselesaikan maka kami dari keluarga akan mengambil langkah secara adat,” Tegas Kardi.

Penulis : Hendra Wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’
Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP
Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng
Sidang Tuntutan PN Tipikor Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, JPU: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara dan Denda
Kejaksaan Negeri Bantaeng: 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Batu Massong, Kembalikan Hasil Korupsinya
Paparkan Data, Kuasa Hukum Andalan Hati ‘Gugurkan’ Semua Tuduhan Paslon Danny-Azhar
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 17:09

KaSi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kadis PMD, Sekertaris Inspektorat Daerah dan Penyidik Unit Tipidkor Polres Bantaeng: Penerangan Hukum ‘JaGa Desa’

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:40

Sosialisasi dan Diseminasi, KaSi Pidsus Kejari Bantaeng, DR. Andri Zulfikar SH MH: Melaporkan Perkara Pidsus Yang Ditangani ke Aplikasi SMP

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22

Kajari Bantaeng Satria Abdi SH MH, Ikuti Rakernas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:36

Kadiv PP dan PH Kanwil Hukum Sulsel, Kunjungi LBH Butta Toa Bantaeng

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:27

Sidang Tuntutan PN Tipikor Kasus Korupsi di Dinas Pertanian Bantaeng Tahun Anggaran 2021, JPU: Terdakwa Dituntut Pidana Penjara dan Denda

Berita Terbaru