Beritasulsel.com – Seorang tahanan Polsek Panakukang Makassar, bernama Rifaldi, tersangka kasus penganiayaan terpaksa melangsungkan pernikahan di Mushallah Polsek Panakukang, Rabu (01/05/2019).
Pria berusia 18 tahun itu ditahan lantaran menganiaya seorang karyawan swasta menggunakan senjata tajam jenis samurai di Jalan Serka Munir V Makassar.
Menurut informasi yang diterima, Rifaldi menganiaya korban lantaran tak terima calon mertuanya dianiaya oleh korban. Ia terpaksa diamankan oleh resmob Polsek Panakukang, setelah lima hari mendekam di sel tahanan hari pernikahannya tiba dengan terpaksa Rifaldi nikahi pujaan hatinya di Mushollah Polsek Panakukang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh keluarga pun datang menyaksikan hari istimewah pasangan kekasih itu melangsungkan pernikahan diselimuti rasa haru. Usai melakukan ijab kabul Rifaldi kembali dimasukkan ke ruang sel tahanan guna menanti proses hukum lebih lanjut.
Meski begitu, Rifaldi mengaku tak berkecil hati. Ia juga mengaku bersyukur telah mempersunting pujaan hatinya meski ijab kabul tidak seperti ijab kabul pada umumnya.
Informasi yang diterima pihak kepolisian, pernikahan itu memang didasari atas sama-sama suka dan telah direncanakan sebelum Rifaldi diamankan kasus penganiayaan.
“Iya benar tadi baru saja kita langsungkan pernikahan salah satu tahanan kita, mereka ini pacaran, dia (Rifaldi) baru ditahan 5 hari berkasnya masih dalam tahap dilengkapi,” ujar Panit 1 Reskrim Polsek Panakukang Ipda Armin.