Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, mengamankan 21 orang dari sebuah tempat panti pijat yang masih beroperasi di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19) dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 14-28 September 2020.
Mirisnya, tempat pijat yang berada di wilayah Kelapa Gading tersebut ternyata juga menyediakan fasilitas plus-plus.
“Pada 21 September 2020 di salah satu Ruko di Gading Indah Blok 5 Nomor 21 Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara telah terjadi tindakan tempat usaha panti pijat T-Massage. Kita mengamankan 21 orang,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Fadillah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memuluskan usaha tersebut, seorang supervisor berperan menghubungi sejumlah pelanggan melalui pesan singkat dan foto terapis. Saat pelanggan berdatangan kondisi ruko dibuat seolah-olah tidak ada aktivitas.
“Untuk jasa yang dikenakan pelanggan sebesar Rp 160.000 per 1 jam. Jika ada permintaan aktivitas cabul maka pelanggan harus membayar Rp 300.000,” ungkap Aries Fadillah.
Ia menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan, 9 orang diantaranya merupakan pelaku terapis di tempat usaha tersebut, 9 orang lagi pembantu operasional, dan 3 orang ditetapkan sebagai tersangka (1 supervisor dan 2 kasir) terkait kegiatan usaha eksploitasi seksual tersebut di tengah pandemi Covid-19.
Tiga orang tersangka tersebut yakni DD sebagai supervisor, TI dan AF sebagai kasir. Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2,75 juta, 4 struk pembayaran, Laporan harian, mesin EDC, Ssprei dan handuk, celana pendek, bra wanita dan uang tunai sebesar Rp 300.000 milik terapis berinisial MR.
Ketiganya dijerat dengan menyediakan fasilitas untuk mempermudah kegiatan cabul dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 296 KUHP Junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyebutkan pihaknya belum memperbolehkan tempat usaha pijat untuk dibuka di tengah masa diberlakukan kembalinya PSBB DKI Jakarta.
“Sesuai Pergub 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 selama masa PSBB kegiatan tempat usaha tersebut (pijat plus-plus) tidak diperbolehkan beroperasi. Untuk 9 orang terapis akan kita bina di panti khusus perempuan dengan durasi 6-12 bulan sedangkan pemilik usaha kita kenakan denda maksimal pelanggaran PSBB,” kata Ali Maulana Hakim.