Organisasi Advokat Menuju Single Bar, Prof Otto Hasibuan Ditantang Pengacara Bantaeng

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Pengacara di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan dari Organisasi Advokat (OA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah naungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM, angkat suara pasca Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI yang berlangsung pada tanggal 5 – 6 Desember 2024 di Bali.

Menurut Advokat yang biasa di panggil Yudha Jaya itu saat duduk bersama dengan Beritasulsel.com pada Minggu (8 Desember 2024) sambil berdiskusi masalah bantuan hukum, mengatakan: “Bahwa untuk menuju Organisasi Advokat (OA) dengan sistem Single Bar (Satu wadah organisasi Advokat), harus menyatukan semua Organisisi Advokat yang berlabel PERADI versi lain dan seluruh Pengadilan Tinggi (PT) di Indonesia untuk tidak melakukan Penyumpahan kecuali Organisasi Advokat PERADI sebagimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah tantangan buat Ketua Umum DPN PERADI Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM yang juga kini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia dalam kabinet Merah Putih dibawah komando Presiden Prabowo Subianto,” kata Advokat Yudha Jaya SH.

“Jika point tersebut tidak terpenuhi maka menuju Single Bar atau satu wadah Organisasi Advokat (OA) itu hanya sebatas wacana nasional dan mimpi tanpa tidur bagi Advokat (Pengacara) di Indonesia, karena terhalang oleh Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015  tentang Pengangkatan/Penyumpahan Advokat yang belum di cabut sampai saat ini,” tegas Yudha Jaya SH.

“Maka dari itu, untuk menuju Organisisi Advokat Single Bar yang hakiki, adalah Pemerintah atau Lembaga yang berwenang mencabut dulu SK MA Nomor 73 Tahun 2015,” ungkap Pengacara muda Kabupaten Bantaeng yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng.(**)

Berita Terkait

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor
Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel
Puncak Peringatan Hari HAM ke-76, Pj Bupati Andi Abubakar: Pemkab Bantaeng Raih Penghargaan Dari KemenHAM
Upacara Hakordia 2024 di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi Sampaikan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia
Sederet Kasus Korupsi Wujud Komitmen Kejari Sinjai di Hakordia 2024
Negeri Tua Yang Kaya Budaya, Dinas Pariwisata Bantaeng Sukses Fasilitasi Festival Budaya Butta Toa 2024
Penutup Rangkaian HJB Ke-770, Pemkab Bantaeng Gelar Malam Ramah Tamah Festival Budaya Butta Toa
Hadiah Spesial di HJB Ke 770, Pj Bupati DR Andi Abubakar Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:08

Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024, Akan Digelar di Pengadilan Tipikor

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:14

Rakerda Tahun 2024, Kejari Bantaeng Dapat 2 Penghargaan Bergensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:38

Upacara Hakordia 2024 di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi Sampaikan Amanat Jaksa Agung Republik Indonesia

Senin, 9 Desember 2024 - 09:27

Sederet Kasus Korupsi Wujud Komitmen Kejari Sinjai di Hakordia 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 08:42

Organisasi Advokat Menuju Single Bar, Prof Otto Hasibuan Ditantang Pengacara Bantaeng

Berita Terbaru