Nyambi Kelola Arena Judi Sabung Ayam, Oknum Polisi ini Terancam PTDH

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sabung ayam, (foto: ist)

Ilustrasi sabung ayam, (foto: ist)

Beritasulsel.com – Oknum polisi berinisial BS (51 tahun) kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap karena diduga nyambi jadi kelola arena judi sabung ayam.

Oknum polisi tersebut diamankan bersama 14 orang lainnya oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat digerebek di lokasi judi sabung ayam di Perkebunan Kelapa Sawit Wilayah Tutupan, Kecamatan, Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komerling Ilir (OKI), Sabtu (14/8)

Polisi juga mengamankan 83 unit kendaraan yang diduga kendaraan milik para pelaku yang melarikan diri saat melihat polisi datang. Satu juta rupiah uang tunai, arena judi sabung ayam, dadu koprok dan ayam sabung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa dari 15 orang yang tertangkap, 2 diantaranya kini jadi tersangka.

“Keduanya yakni oknum polisi tersebut (BS) dan seorang wasit pada kegiatan judi sabung ayam itu berinisial MS (35),” ungkap Supriadi, Senin (16/8).

Sabung ayam yang dikelola oleh oknum polisi tersebut kata Supriadi, buka dua kali seminggu yakni Rabu dan Sabtu. Dalam sehari penghasilannya sebanyak 10 juta rupiah.

“Jadi dalam seminggu sebanyak 20 juta rupiah,” imbuh dia.

Menurut pengakuan oknum Polisi tersebut, kata Supriadi, dirinya sudah menjalankan bisnis tersebut selama satu bulan. Ia juga bertugas di Polsek setempat, apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi maka oknum tersebut bisa di PTDH atau Pecat Tidak Dengan Hormat.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Dimana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan.

“Pengakuan MS saat diintrogasi, dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp2 ratus ribu rupiah dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan berlangsung,” tutur Supriadi menandaskan.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru