Kamis pagi (23/12), lanjut Setyanto, terjadilah penculikan tersebut di Jalan Blora-Randublatung tepatnya di wilayah sekitar Desa Semanggi. Lokasi tersebut merupakan kawasan hutan jati yang kondisinya lebat dan sepi.
Awalnya mereka membuntuti mobil korban, setelah menganggap situasi aman, mereka langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban.
Para pelaku kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban. Kemudian mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan.
“Selanjutnya, korban SNW dibawa menggunakan kendaraan ke arah Randublatung. Sedangkan tersangka MUS, (suami korban), mengamati dari jauh,” beber Setyanto.
Setelah berhasil menculik korban, selama 3 hari korban disekap dan dibawa berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Lanjut ke halaman 3 – Motif MUS menculik SNW


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.