Beritasulsel.com – Keinginan sejumlah tokoh masyarakat Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja yang menginginkan adanya Musyawarah Desa terkait pemilihan Kepala Desa, diyakini terancam kandas.
Alasanya, peraturan Bupati Barru terkait hal itu belum ada, kendati Perbup tetap diyakini mengacu ke Permendagri No 65 Tahun 2017.
“Belum ada persiapan akan Musyawarah Desa Lawallu, saya sendiri masih menunggu informasi dari dinas PMD dan belum dapat memastikan akan agenda desa tersebut,” ungkap Sainal Abbas selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Lawallu ditemui (19/12) di Kantor Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian aturan mensyaratkan PAW Kepala Desa mempunyai batas masa waktu 6 bulan untuk dilaksanakan Mudes.
Sementara itu rujukan aturan terkait pemilihan Kepala Desa antar waktu, yakni Permendagri No.82 tahun 2015 serta Pemendagri No. 110 tahun 2016.
“Saya sudah komunikasikan dengan instansi terkait dan pimpinan yaitu Camat Soppeng Riaja, Dinas PMDP2KBP3A, bahkan sudah ada surat tertulis ke dinas terkait petunjuk Mudes Lawallu, namun belum ada informasi lebih lanjut,” terangnya.
“Saya tidak yakin dan masih ragu dengan diadakannya Mudes dalam waktu dekat ini. Bahkan saya anggap masih lama diadakan Mudes Lawallu alasannya Juknis belum ada, Perbup juga belum ada, belum dari sisi keamanan dan masih banyak faktor yang lain,” jelasnya.
“Walaupun memang Dinas PMDP2KBP3A sudah pernah menginfokan secara lisan sedang menggodok juknis Mudes, namun kita tunggu saja bagaimana mekanismenya,” beber Sainal yang juga Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Soppeng Riaja. (Ril)