Beritasulsel.com – Pria berinisial SP (53), warga Dusun Salupatani, Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel),
Kini meringkuk di sel tahanan Polsek Bua resort Luwu karena diduga telah mencabuli cucunya berinisial GA (9 tahun) Kamis siang 9 April 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam membenarkan hal itu. Dia mengatakan, saat itu SP dan GA menonton televisi, tiba tiba SP mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan modus hendak mengobati korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di dalam kamar itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya (mencabuli korban). Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bua, pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” jelas Faisal, Jumat (17/04/2020).