Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18/2/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kepada wartawan, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan usai pihaknya menerima salinan resmi putusan pengadilan.
Terpidana diamankan dari kediamannya di Makassar sebelum dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
“Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk menjalani pidana,” ungkap Didik.
Putusan kasasi MA tertanggal 19 Desember 2025 menyatakan Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam amar putusan itu, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dengan putusan itu, Mira Hayati akhirnya dijebloskan ke penjara dan menyambut bulan ramadhan 1447 hijriah di dalam lembaga pemasyarakatan
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa hanya divonis 10 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pidana penjara selama dua tahun.
Dengan eksekusi tersebut, Mira Hayati resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***



