BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang pria oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NS, berusia 41 tahun.
Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. NS merupakan warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.
NS diamankan pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di kawasan Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima bahwa NS diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui bahwa sabu tersebut diduga disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang,” kata Risal, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritsatu.com, Sabtu (7/3/2026).
Usai mendapatkan informasi itu, kata Risal, tim menggeledah rumah kebun milik pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya.
“Dari lokasi itu, tim menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening, masing-masing berukuran kecil dan berukuran sedang,” imbuh Risal.
Pencarian baeang bukti lalu dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku. Di tempat ini, petugas kembali menemukan satu paket sabu berukuran besar yang juga tersimpan dalam plastik bening.
Setelah ditimbang, total berat barang bukti keseluruhan sabu tersebut mencapai sekitar 45,8 gram. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap NS hingga berhasil menangkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin alias sabu. Sementara hasil tes urine pelaku atau oknum ASN tersebut juga menunjukkan adanya kandungan zat yang sama.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” ujar Risal.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Sementara itu, Kolres Bulukumba mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba sekaligus untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. ***




