Beritasulsel.com – Puluhan pemuda menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bulukumba. Mereka berorasi di tengah guyuran hujan, Senin (20/09/21).
Mereka menuntut Polres Bulukumba menangkap seseorang bernama Irman karena, telah menjual nama Polres Bulukumba minta jatah 20 ribu rupiah perkubik ke penyuplai material untuk proyek Rehabilitasi Pelabuhan Bira.
Pendemo ini mengaku mengantongi rekaman pembicaraan Irman saat minta jatah Rp20 ribu perkubik kepada penyuplai pasir mengatasnamakan Polres.
“Irman minta Rp20 ribu perkubik dengan alasan 20 ribu rupiah tersebut adalah ‘Kuenya Polres’ atau jatahnya Polres, untuk itu kami minta apabila Polres Bulukumba tidak memerintahkan hal itu maka tangkap dan adili Irman,” ungkap Korlap aksi, atas nama Al Wa’dil.
“Tapi bila Polres tidak menindak Irman, maka besar kemungkinan Rp20 ribu yang diminta Irman kepada penyuplai pasir pada proyek Bira sebagai jatah Polres, adalah benar,” imbuhnya.
Selain itu, pendemo juga minta kepada Polres Bulukumba agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal. Karena menurut mereka, para penambang saat ini ada yang ditangkap tapi ada juga yang tetap beroperasi.
“Kalau mau menangkap (penambang ilegal), maka tangkap semua. Jangan ada yang ditangkap tapi ada juga yang tetap beroperasi. Jangan tebang pilih, kalau Kapolres tidak bisa adil dalam menindak, maka silahkan letakkan saja jabatan itu lalu tinggalkan Bulukumba,” tegas Waddil sapaan akrab Al Wa’dil.
Ke halaman 2: Tanggapan Kanit Tipidter Polres Bulukumba:
Kanit Tipidter Polres Bulukumba Aipda Fathir bersama Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono yang hadir menyambut pengunjuk rasa mengatakan bahwa Polres Bulukumba tidak pernah memerintahkan kepada siapa pun memungut uang atau jatah kepada penyuplai material di Bira.
“Saya pribadi dan selaku Kanit Tipidter menegaskan bahwa tidak pernah memerintahkan kepada siapa pun untuk minta jatah. Irman sudah saya panggil ke ruangan dan alasannya kepada saya, dia menjual nama Polres (minta jatah) hanya karena ingin menakut nakuti (penyuplai) atas nama Andi Mappa,” ucap Fathir.
“Untuk penindakan hukum terhadap Irman yang telah menjual jual nama Polres, itu bukan kapasitas saya yang menjawab hal itu, itu kapasitas pimpinan yang bisa menjawab hal itu,” terang Fathir.
Terkait Polres tebang pilih dalam menangkap penambang ilegal, Fathir mengatakan bahwa mulai hari ini pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada penambang asalkan pengunjuk rasa bertanggung jawab bila ada sorotan ke Polres yang dikira menghambat pembangunan.
“Saya lakukan penindakan tegas mulai hari ini tapi adik adik harus bertanggung jawab bila mana ada sorotan ke Polres dikira saya menghambat pembangunan di Bulukumba,” tandas Fathir.
Al Wa’dil berencana melanjutkan aksi tersebut ke Mapolda Sulsel apabila dalam waktu dekat Polres Bulukumba tidak menangkap Irman karena telah menjual jual nama Polres Bulukumba.
Laporan: Heri
Editor: Heri

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.