Minimalisir Masalah, Indonesia Butuh Pengadilan Khusus Tanah Sengketa

- Redaksi

Jumat, 20 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan sengketa tanah di Indonesia hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah APH dan institusi/lembaga lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

dokumentasi googel

Dikutip dari laman googel, Sengketa Tanah adalah sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak dan kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

dokumentasi IG liputan6.com

“Kemarin ada beberapa kali rapat di Sidang Kabinet, ya kita mencoba mengintrodusir, mungkin kita perlu Pengadilan Tanah, yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrahnya dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasa. Mungkin, mungkin,” kata Mahfud MD saat membuka rapat pembahasan konflik pertanahan, yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam. Kamis (19 Januari 2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

dokumentasi IG liputan6.com

“Rumit pak, rumit, ya kalau yang gitu-gitu ya tidak terlalu sulit, tapi kalau yang ini ini tadi bagaimana, ada tanah sudah berpindah ke seseorang yang mengalihkan lurahnya sudah mati, lurahnya masih hidup, camatnya yang mati, camatnya masih hidup, berkasnya sudah hilang karena kontor kecamatannya pindah dan seterusnya seterusnya, begitu banyak masalah tanah di negeri ini,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, ada juga tanah masyarakat yang sudah bersertifikat hak tanah namun tidak diurus lagi. Akhirnya tanahnya diserobot oleh pihak lain.

dokumentasi googel

Jadi banyak ada nih sertifikatnya punya masyarakat, tapi karena tidak diurus, diserobot, sekarang mau dipakai, ternyata dipakai orang lain.
“Mungkin di luar sana masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah, dikuasai oleh masyarakatnya, tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah. Itu juga tiba-tiba dicaplok oleh orang lain,” ujarnya.

dokumentasi IG liputan6.com

Permasalahan lainnya, lanjut kata Mahfud, ada pihak yang tiba-tiba menjual tanah negara. Sertifikat tanah tersebut juga dimiliki oleh orang-orang besar sehingga terjadi sengketa.

Artikel ini telah tayang di www.liputan6.com

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 18:36

Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Berita Terbaru