Mendikbud Larang Kepala Sekolah Negeri Rekrut Guru Honorer

- Redaksi

Sabtu, 13 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer. Perekrutan guru honorer menurutnya melanggar peraturan pemerintah.

“Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007,” kata Muhadjir di Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/10/2018), di depan ratusan kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Dilansir dari Antara, Muhadjir mengatakan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah guru honorer di sekolah negeri yang harus diselesaikan sebanyak 736.000 dari 2.021.000 orang. Pemerintah, kata Muhadjir, sudah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil pada 2007.

Kebijakan tersebut diikuti dengan larangan mengangkat guru honorer, namun faktanya masih ada yang merekrut dengan alasan kekurangan guru. “Memang ada sekolah yang merekrut karena banyak guru yang pensiun dan ada kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Pada 2018, kata Muhadjir, pemerintah akan merekrut sebanyak 112.000 guru pegawai negeri sipil. Para guru honorer bisa mengikuti tes, namun usia maksimal 35 tahun. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Ia mengatakan untuk guru honorer yang usianya di atas 35 tahun akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tetap harus mengikuti tes sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.

“Gaji guru PPPK juga dari APBN sama dengan guru PNS. Bedanya tidak dapat pensiun saja. Tapi pintar-pintar menabung saja untuk biaya hidup saat pensiun,” ucap Muhadjir.

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng
Jaksa Masuk Desa, KAJARI Bantaeng Satria Abdi: Saya Tugaskan Jaksa Bidang Perdata dan TUN bersama Jaksa Bidang Intelijen

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:44

Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58