Mendikbud Larang Kepala Sekolah Negeri Rekrut Guru Honorer

- Redaksi

Sabtu, 13 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer. Perekrutan guru honorer menurutnya melanggar peraturan pemerintah.

“Larangan sekolah merekrut guru honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 Jo PP No 43/2007,” kata Muhadjir di Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (12/10/2018), di depan ratusan kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sumbawa Barat.

Dilansir dari Antara, Muhadjir mengatakan salah satu permasalahan yang sedang diselesaikan Kemendikbud adalah persoalan guru honorer di sekolah negeri yang diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah guru honorer di sekolah negeri yang harus diselesaikan sebanyak 736.000 dari 2.021.000 orang. Pemerintah, kata Muhadjir, sudah mengangkat para guru honorer menjadi pegawai negeri sipil pada 2007.

Kebijakan tersebut diikuti dengan larangan mengangkat guru honorer, namun faktanya masih ada yang merekrut dengan alasan kekurangan guru. “Memang ada sekolah yang merekrut karena banyak guru yang pensiun dan ada kebijakan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Pada 2018, kata Muhadjir, pemerintah akan merekrut sebanyak 112.000 guru pegawai negeri sipil. Para guru honorer bisa mengikuti tes, namun usia maksimal 35 tahun. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer yang sudah lama mengabdi.

Ia mengatakan untuk guru honorer yang usianya di atas 35 tahun akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tetap harus mengikuti tes sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan.

“Gaji guru PPPK juga dari APBN sama dengan guru PNS. Bedanya tidak dapat pensiun saja. Tapi pintar-pintar menabung saja untuk biaya hidup saat pensiun,” ucap Muhadjir.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB
5 Dewas KPK Resmi Terpilih, ini Daftar Nama dan Perolehan Suaranya

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Jumat, 22 November 2024 - 13:03

Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops

Berita Terbaru