BULUKUMBA, — Satu caleg Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Bulukumba tercoret atau tersingkir pada kontestasi Pileg 2019 mendatang.
Adalah Ismail, caleg PAN dapil 1 Bulukumba (Ujungbulu, Ujungloe, Bonto Bahari) harus terima nasib setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh Bawaslu Bulukumba.
Ismail terbukti melanggar aturan pemilu, ia dinyatakan gugur setelah ketahuan melanggar administrasi yang mana dirinya juga terdaftar sebagai anggota BPD Desa Tamalanrea, Kecamatan Bonto Tiro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Selasa (12/02/2019).
Selain menerima kartu merah di ajang Pileg, Ismail juga divonis 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba pada Senin (11/02/2019) lalu.
“Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Demikian petikan putusan PN Bulukumba nomor 22/PID.SUS/2019/PN.BLK.,” jelas Bakri Abubakar.
Untuk diketahui, kasus Ismail tersebut bermula dari hasil penelusuran Bawaslu sendiri dibantu panwaslu kecamatan dapil setempat.
Dalam proses investigasi, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran mengenai pasal 494 Junto pasal 280 ayat (3).
Selanjutnya, dilakukan klarifikasi pihak penemu/pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk mendalami lebih jauh kasus tersebut melalui proses kajian.
Hasil pembahasan sentra Gakkumdu menyepakati untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan, hingga ditetapkan manjadi tersangka dan divonis oleh PN Bulukumba.
“Putusan ini membuktikan bahwa temuan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pemilu terbukti dan meyakinkan di Pengadilan,” tandas Bakri Abubakar.