Melahirkan Diluar Nikah, DF Nekat Habisi Nyawa Anaknya Lalu Dibuang

- Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto: ilustrasi/istimewah)

Bekasi – Seorang perempuan diketahui berinisial DF (19 tahun) nekat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang lahir diluar nikah. Diduga tersangka DF melakukan perbuatan tersebut lantaran DF tak kuasa menahan malu.

Kelakuan bejat DF terungkap disaat polisi berhasil menemukan DF didalam rumah kontrakannya. Selain DF dilantai rumah kontrakan tersebut terdapat darah segar berceceran diduga darah anak yang lahir dari kandungan DF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polsek Cikarang Pusat, AKP Soemantri saat menjelaskan kejadian tersebut mengatakan, awal mula hingga peristiwa tersebut terungkap, berkat adanya laporan warga setempat terkait adanya temuan mayat bayi pada tanggal 12 Juli lalu.

Ia kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuang sekaligus pembunuh bayi tersebut. Saat menyisir rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi temuan, polisi curiga dengan salah satu kamar kontrakan yang tidak terbuka.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemilik kontrakan dan berhasil membuka rumah kontrakan tersebut, saat di buka, kata AKP Soemantri, terduga pelaku yakni DF ditemukan didalam rumah tersebut dan di lantai, darah segar berceceran.

“Jadi didalam kontrakan itu kami amankan tersangka (DF) lalu kami mintai keterangan, selain tersangka, dari rumah tersebut diamankan juga barang bukti pil pelancar haid, satu bilah pisau dapur, satu botol pembersih lantai, satu botol sabun mandi, dua buah tulang paha, salinan rekaman CCTV, serta pakaian tersangka” kata Soemantri.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat menanti proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangk dijerat dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 10 tahun dan atau Pasal 341 KHUP Penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru

Kapolres Sidrap pimpin Konferensi pers kasus pembunuhan. (Foto: Beritasulsel.com)

Sidrap

Pelaku Pembunuhan Sadis di Sidrap Akhirnya Ditangkap

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:57

Konferensi Pers Polres Sidrap. Foto: beritasulsel.com

BREAKING NEWS

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:11