Melahirkan Diluar Nikah, DF Nekat Habisi Nyawa Anaknya Lalu Dibuang

- Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto: ilustrasi/istimewah)

Bekasi – Seorang perempuan diketahui berinisial DF (19 tahun) nekat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang lahir diluar nikah. Diduga tersangka DF melakukan perbuatan tersebut lantaran DF tak kuasa menahan malu.

Kelakuan bejat DF terungkap disaat polisi berhasil menemukan DF didalam rumah kontrakannya. Selain DF dilantai rumah kontrakan tersebut terdapat darah segar berceceran diduga darah anak yang lahir dari kandungan DF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polsek Cikarang Pusat, AKP Soemantri saat menjelaskan kejadian tersebut mengatakan, awal mula hingga peristiwa tersebut terungkap, berkat adanya laporan warga setempat terkait adanya temuan mayat bayi pada tanggal 12 Juli lalu.

Ia kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuang sekaligus pembunuh bayi tersebut. Saat menyisir rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi temuan, polisi curiga dengan salah satu kamar kontrakan yang tidak terbuka.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemilik kontrakan dan berhasil membuka rumah kontrakan tersebut, saat di buka, kata AKP Soemantri, terduga pelaku yakni DF ditemukan didalam rumah tersebut dan di lantai, darah segar berceceran.

“Jadi didalam kontrakan itu kami amankan tersangka (DF) lalu kami mintai keterangan, selain tersangka, dari rumah tersebut diamankan juga barang bukti pil pelancar haid, satu bilah pisau dapur, satu botol pembersih lantai, satu botol sabun mandi, dua buah tulang paha, salinan rekaman CCTV, serta pakaian tersangka” kata Soemantri.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat menanti proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangk dijerat dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 10 tahun dan atau Pasal 341 KHUP Penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:42

Menteri P2MI Sambangi Kantor B-Universe, Bahas Program Pekerja Migran

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Selasa, 14 Januari 2025 - 23:41

Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar Mengikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah di Inspektorat Jenderal Kemendagri RI

Berita Terbaru