Melahirkan Diluar Nikah, DF Nekat Habisi Nyawa Anaknya Lalu Dibuang

- Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto: ilustrasi/istimewah)

Bekasi – Seorang perempuan diketahui berinisial DF (19 tahun) nekat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang lahir diluar nikah. Diduga tersangka DF melakukan perbuatan tersebut lantaran DF tak kuasa menahan malu.

Kelakuan bejat DF terungkap disaat polisi berhasil menemukan DF didalam rumah kontrakannya. Selain DF dilantai rumah kontrakan tersebut terdapat darah segar berceceran diduga darah anak yang lahir dari kandungan DF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polsek Cikarang Pusat, AKP Soemantri saat menjelaskan kejadian tersebut mengatakan, awal mula hingga peristiwa tersebut terungkap, berkat adanya laporan warga setempat terkait adanya temuan mayat bayi pada tanggal 12 Juli lalu.

Ia kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuang sekaligus pembunuh bayi tersebut. Saat menyisir rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi temuan, polisi curiga dengan salah satu kamar kontrakan yang tidak terbuka.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemilik kontrakan dan berhasil membuka rumah kontrakan tersebut, saat di buka, kata AKP Soemantri, terduga pelaku yakni DF ditemukan didalam rumah tersebut dan di lantai, darah segar berceceran.

“Jadi didalam kontrakan itu kami amankan tersangka (DF) lalu kami mintai keterangan, selain tersangka, dari rumah tersebut diamankan juga barang bukti pil pelancar haid, satu bilah pisau dapur, satu botol pembersih lantai, satu botol sabun mandi, dua buah tulang paha, salinan rekaman CCTV, serta pakaian tersangka” kata Soemantri.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat menanti proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangk dijerat dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 10 tahun dan atau Pasal 341 KHUP Penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Gladi Bersih Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Berjalan Lancar, 20 Februari 2025 Uji Nurdin Dilantik Jadi Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Berita Terbaru