Melahirkan Diluar Nikah, DF Nekat Habisi Nyawa Anaknya Lalu Dibuang

- Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto: ilustrasi/istimewah)

Bekasi – Seorang perempuan diketahui berinisial DF (19 tahun) nekat menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang lahir diluar nikah. Diduga tersangka DF melakukan perbuatan tersebut lantaran DF tak kuasa menahan malu.

Kelakuan bejat DF terungkap disaat polisi berhasil menemukan DF didalam rumah kontrakannya. Selain DF dilantai rumah kontrakan tersebut terdapat darah segar berceceran diduga darah anak yang lahir dari kandungan DF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polsek Cikarang Pusat, AKP Soemantri saat menjelaskan kejadian tersebut mengatakan, awal mula hingga peristiwa tersebut terungkap, berkat adanya laporan warga setempat terkait adanya temuan mayat bayi pada tanggal 12 Juli lalu.

Ia kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuang sekaligus pembunuh bayi tersebut. Saat menyisir rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi temuan, polisi curiga dengan salah satu kamar kontrakan yang tidak terbuka.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemilik kontrakan dan berhasil membuka rumah kontrakan tersebut, saat di buka, kata AKP Soemantri, terduga pelaku yakni DF ditemukan didalam rumah tersebut dan di lantai, darah segar berceceran.

“Jadi didalam kontrakan itu kami amankan tersangka (DF) lalu kami mintai keterangan, selain tersangka, dari rumah tersebut diamankan juga barang bukti pil pelancar haid, satu bilah pisau dapur, satu botol pembersih lantai, satu botol sabun mandi, dua buah tulang paha, salinan rekaman CCTV, serta pakaian tersangka” kata Soemantri.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat menanti proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangk dijerat dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara 10 tahun dan atau Pasal 341 KHUP Penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:49

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Waspada Nomor Nomor Penipuan Yang Mengatasnamakan Kajari dan Para Kasi

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru