Orang tua JB setuju jika JB harus bertanggung jawab atas ulahnya telah menghamili korban.
JB yang mengetahui hal itu langsung naik pitam, dia kemudian mengajak korban bertemu diindekostnya.
Selanjutnya, JB mengantar korban pulang dan melintas di jalan yang menghubungkan Dusun Parangmalengu dan Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mengendarai sepeda motor masing masing.
Saat tiba di tempat yang sunyi, di area persawahan, pelaku berhenti lalu turun dari motornya kemudian menganiaya korban membabi buta menggunakan senjata tajam hingga korban tewas.
“Total ada 79 kali bekas tusukan (senjata tajam) ke tubuh korban, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris,” ucap Reonald mengurai kronologi kejadian pembunuhan itu.
Pelaku kemudian meninggalkan mayat korban yang tergeletak di area persawahan.
Keesokqn hatinya yakni Selasa 21 Januari 2025 pagi, mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang jogging.
Polisi kemudian turun ke TKP dan melakukan olah TKP kemudian menangkap pelaku JB.
Kini JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukumannya, pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutur Reonald menandaskan. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
Halaman : 1 2