Gowa – Mayat perempuan yang ditemukan tergeletak di sawah di tepi jalan yang menghubungkan antara Dusun Parangmalengu dan Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Selasa (21/1/2025) lalu, ternyata korban pembunuhan berencana.
Wanita tersebut tersebut berinisial PI berusia 18 tahun warga Labbakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa korban dibunuh dengan tikaman senjata tajam sebanyak 79 kali di sekujur tubuhnya.
Ada pun pelakunya adalah rekan kerja korban yang juga adalah kekasih korban berinisial JB berusia 23 tahun.
JB kini telah ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ada pun motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban, kata Simanjuntak, pelaku sakit hati, korban telah mengadu ke orang tuanya bahwa korban hamil dihamili oleh JB.
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat, korban hamil kemudian mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya dihamili oleh JB.
Keluarga korban bersama atasan korban mendatangi kediaman JB dan bertemu dengan orang tua JB pada hari Senin 20 Januari 2025.
Pada pertemuan itu, orang tua JB sempat kaget dan histeris namun pada akhirnya mereka sepakat.
Lanjut ke halaman selanjutnya >>>
Orang tua JB setuju jika JB harus bertanggung jawab atas ulahnya telah menghamili korban.
JB yang mengetahui hal itu langsung naik pitam, dia kemudian mengajak korban bertemu diindekostnya.
Selanjutnya, JB mengantar korban pulang dan melintas di jalan yang menghubungkan Dusun Parangmalengu dan Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang.
Mereka mengendarai sepeda motor masing masing.
Saat tiba di tempat yang sunyi, di area persawahan, pelaku berhenti lalu turun dari motornya kemudian menganiaya korban membabi buta menggunakan senjata tajam hingga korban tewas.
“Total ada 79 kali bekas tusukan (senjata tajam) ke tubuh korban, 12 luka memar, 1 luka lecet, dan 6 luka iris,” ucap Reonald mengurai kronologi kejadian pembunuhan itu.
Pelaku kemudian meninggalkan mayat korban yang tergeletak di area persawahan.
Keesokqn hatinya yakni Selasa 21 Januari 2025 pagi, mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang jogging.
Polisi kemudian turun ke TKP dan melakukan olah TKP kemudian menangkap pelaku JB.
Kini JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukumannya, pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutur Reonald menandaskan. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
