Matikan UMKM, Pembangunan Alfamidi didepan Pasar Sentral Banyorang “Ditolak” Keluarga Besar Karaeng Baso

- Redaksi

Minggu, 17 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pembangunan Toko Modern “Alfamidi” di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dan mendapat penolakan keras dari keluarga besar Almarhum H. Andi Baso Tana (Karaeng Baso).

Perihal tersebut di sampaikan langsung oleh Hj. Erty Arlika (istri Almarhum Andi Baso Tana Karaeng Baso) yang didampingi A. Muh. Idris Tana Karaeng Idris (Saudara kandung Almarhum Karaeng Baso), A. Herawati Arifin Mangkala Karaeng Bola’ (Keponakan Almarhum) dan A. Haeria Arifin Mangkala Karaeng Ria (Keponakan Almarhum), kepada Beritasulsel.com pada Sabtu sore (16 Maret 2024) di rumah Almarhum Andi Baso Tana Karaeng Baso).

Hj. Erty Arlika mengatakan bahwa dia dan keluarga besar almarhum menolak dengan keras pembangunan Alfamidi yang berlokasi persis didepan Pasar Sentral lama Banyorang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasar Sentral Lama Banyorang, didepan lokasi pembangunan Alfamidi

“Kami keluarga besar Almarhum Karaeng Baso menolak keras pembangunan Alfamidi didepan Pasar Sentral lama Banyorang dan penolakan kami itu sangat beralasan,” tegas Hj. Erty Arlika.

“Banyak pedagang UMKM disekitar lokasi pembangunan Alfamidi itu dan mereka menggantungkan harapannya untuk menafkahi keluarganya dari usaha mereka,” kata Hj. Erty Arlika.

Wanita paruh baya istri Almarhum Karaeng Baso ini juga mengatakan bahwa lokasi pembangunan Alfamidi tersebut berada persis didepan Pasar Sentral lama Banyorang, dimana banyak pedagang UMKM yang berjualan setiap harinya di lokasi itu.

“Sebelum Alfamidi memulai pembangunan di lokasi itu, kami pernah bersurat ke Pemerintah Kelurahan Banyorang, Pemerintah Kecamatan Tompobulu dan Management Alfamidi di Makassar dengan perihal Peringatan dan Keberatan Ahliwaris Almarhum H. Andi Baso Tana Karaeng Baso ,” kata Hj. Erty Arlika.

“Keluarga Almarhum sangat keberatan dengan pembangunan Alfamidi itu dikarenakan beberapa alasan selain alasan yang berlokasi didepan Pasar Sentral lama Banyorang dimana banyak pedagang UMKM di lokasi itu,” ungkap Hj. Erty Arlika.

“Tanah atau tempat lokasi pembangunan Alfamidi yang di Jalan Kemakmuran itu berdasarkan gambar situasi tertanggal 17 September 1997 tercatat atas nama suami saya Almarhum Andi Baso Tana,” kata Hj. Erty Arlika.

Istri Almarhum Karaeng Baso juga mengatakan : “Jika ada tindakan dialihkan atas lokasi pembangunan Alfamidi itu, atau disewakan/dikontrakkan atau digarap/dikelola tanpa seizin dan persetujuan ahliwaris, maka kami sebagai ahliwaris tidak akan mengakuinya dan kami akan menempuh jalur hukum untuk persoalan ini”.

Lokasi pembangunan Alfamidi di depan Pasar Sentral Lama Banyorang

Ditempat yang sama, A. Herawati Arifin Mangkala atau yang lebih akrab disapa Karaeng Bola’ ini dengan tegas menyampaikan bahwa belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membangun Alfamidi di Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

“Beberapa hari yang lalu, saya bersama dengan beberapa keluarga pernah mendatangi PTSP Bantaeng dan menanyakan soal IMBnya itu pembangunan Alfamidi di Banyorang. Dan pihak dari PTSP Bantaeng mengatakan bahwa belum ada IMBnya itu Karaeng, karena masih ada beberapa dokumen persyaratan pembuatan IMB yang belum dilengkapi,” kata A. Herawati Karaeng Bola’.

“Ini yang membuat kami heran, kok belum ada IMBnya, tapi sudah melakukan pembangunan. Jelas ini melanggar aturan,” tegas Karaeng Bola’.

A. Herawati Karaeng Bola’ juga mengatakan bahwa setau dirinya, untuk persyaratan pengurusan pembuatan Sertifikat itu harus ada persetujuan dari pemilik objek lokasi yang berada didepan, dibelakang dan disisi kiri kanan.

“Untuk diketahui, pemilik objek lokasi pembangunan Alfamidi didepan Pasar Sentral lama Banyorang itu, disisi kirinya adalah Hj. Erty Arlika, disisi kanan pemilik lokasi saya sendiri, dan dibagian belakang lokasi itu pemiliknya adalah almarhum Karaeng Baso yang diwariskan ke istrinya,” jelas Karaeng Bola’.

“Namun yang mengherankan buat saya, kok bisa terbit sertifikat untuk lokasi pembangunan Alfamidi itu. Padahal saya dan Bu Haji, tidak pernah bertanda tangan untuk berkas persyaratan pengurusan pembuatan sertifikat dilokasi yang dibangun Alfamidi itu,” kata Karaeng Bola’.

“Saya dan Bu Haji tidak pernah bertanda tangan soal batas objek lokasi yang akan dibuatkan sertifikat,” tegas Karaeng Bola’.

Karaeng Bola’ menambahkan bahwa ketika dia dan beberapa keluarga Almarhum Karaeng Baso mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng diawal Ramadhan 1445 H, dijelaskan oleh pegawai di BPN itu bahwa untuk persyaratan pengurusan sertifikat, harus ada persetujuan dari pemilik objek lokasi di utara, selatan, timur dan barat.

Dikonfirmasi ke BPN Bantaeng dan ditanyakan soal persyaratan pembuatan sertifikat, pegawai BPN Bantaeng mengatakan harus melengkapi beberapa dokumen untuk pengajuan pembuatan sertifikat.
“Sebelum pembuatan sertifikat, harus ada kesepakatan dengan pemilik objek lokasi di sisi timur, barat, selatan dan utara untuk penetapan batas-batas objek lokasi yang akan di sertifikatkan”.

Pondasi bangunan Alfamidi didepan Pasar Sentral Lama Banyorang

Masih di rumah Hj. Erty Arlika.
Salah satu keponakan dari Almarhum Karaeng Baso saat ditanyakan perihal sertifikat tersebut mengatakan bahwa dia dan beberapa keluarga Almarhum Karaeng Baso pernah mendatangi Kelurahan Banyorang dan disampaikan dari pihak Kelurahan Banyorang bahwa Sertifikat dimana dilokasi tersebut akan dibangun Alfamidi itu dibuat pada tahun 2020.

“Lurahnya pada saat itu masih dijabat sama Pak Anwar,” kata Karaeng Ria.

“Ketika saya dan beberapa keluarga menemui mantan Lurah Banyorang (Pak Anwar) dan bertanya soal pengurusan pembuatan sertifikat itu, saya dikasih jawaban bahwa pada saat itu ada ratusan dokumen yang dia tanda tangani. Termasuk persayaratan pengurusan pembuatan sertifikat dilokasi pembangunan Alfamidi,” kata A. Haeria Arifin Mangkala Karaeng Ria.

“Kok bisa-bisanya mantan Lurah Pak Anwar menandatangani berkas itu, padahal pemilik objek lokasi disisi kiri-kanan dan belakang tidak pernah bertanda tangan soal batas-batas dari objek yang akan di sertifikatkan,” kata Karaeng Ria.

“Jelas ini menimbulkan tanda tanya buat keluarga besar Almarhum Karaeng Baso, khusunya pemilik lokasi yang bersebelahan langsung dengan objek lokasi pembangunan Alfamidi,” ungkap Karaeng Ria.

Dijelaskan oleh Karaeng Ria bahwa mantan Lurah Banyorang (Pak Anwar) menandatangani berkas itu setelah tim verifikasi dari Kelurahan Banyorang terkait dengan dokumen persyaratan pembuatan sertifikat melakukan verifikasi.

“Tim verifikasi dari Kelurahan Banyorang tidak pernah menemui pemilik lokasi yang berada disisi kiri dan kanan serta belakang dari objek lokasi yang akan dibangun Alfamidi,” tegas Karaeng Ria.

“Saya dan keluarga besar almarhum Karaeng Baso menduga ada kongkalikong atau persekongkolan dalam pengurusan pembuatan sertifikat itu,” kata Karaeng Ria yang di iyakan oleh yang lainnya dengan mengatakan mungkin seperti itu yang terjadi.

Saat ditanyakan soal pemilik sertifikat yang dilokasi tersebut akan dibangun Alfamidi, keluarga besar Almarhum Karaeng Baso ini mengatakan bahwa pemilik sertifikat itu adalah sepupu kami, Alim Bahri Tana.

Ditambahkan oleh Hj. Erty Arlika bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan antara pihak Kelurahan Banyorang, BPN Bantaeng dan Keluarga Besar Almarhum Karaeng Baso membahas masalah penerbitan sertifikat ini.

“In shaa Allah minggu depan direncanakan itu pertemuan, pada hari Selasa (19 Maret 2024),” kata Hj. Erty Arlika.

Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Jarak Minimarket dari Pasar Tradisional

Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”.

Peraturan mengenai Toko Modern diatur dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Pengertian Toko Modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah “Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk Perlakuan.

Setiap Toko Modern, wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar serta jarak antara Toko Modern dengan Pasar Tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).

Mengenai jarak antar Minimarket dengan Pasar Tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian Toko Modern.

Toko Modern harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diterbitkan oleh Bupati setempat.

Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12//2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru