Parepare, Sulsel – Kota Parepare berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 memasuki bulan Ramadan 1443 Hijriyah.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Parepare sudah mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 060/66/GT.COVID19 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai 29 Maret 2022 sampai dengan 11 April 2022.
Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe selalu Ketua Satgas, Dandim 1405 Mallusetasi Agung Wirakusuma Eka Putra selaku Wakil Ketua I, Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono Wakil Ketua II, Ketua DPRD Parepare Hj Andi Nurhatina Tipu Wakil Ketua IV, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Didi Hariyono Wakil Ketua V ini, cukup longgar dalam mengatur pembatasan kegiatan masyarakat, terutama dalam bulan Ramadan. Kecuali buka puasa bersama yang ditiadakan bagi instansi pemerintah maupun swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi Pejabat dan Pegawai (Instansi Pemda/lnstansi Vertikal/Perguruan Tinggi/BUMN /BUMD/Perbankan/Swasta) tidak diperkenankan melakukan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadhan termasuk open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H,” bunyi poin yang melarang tentang buka puasa bersama selama Ramadan.
Sementara terkait ibadah selama Ramadan, termasuk salat Tarwih di masjid cukup dilonggarkan. “Pengelola tempat ibadah (Mesjid, Mushollah, Gereja, Pura, Vihara dan tempat ibadah lainnya), yakni melakukan aktivitas ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 75% ( tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib memasang dan memeriksa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk,” bunyi poin yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah di tempat ibadah.
Aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan juga cukup dilonggarkan. Seperti restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner buka hingga pukul 22.00 Wita, dan bisa buka kembali mulai pukul 01.00 Wita sampai dengan selesai waktu sahur.
“Pengelola Swalayan, Retail Modern, dan Toko lainnya untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat, yaitu memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan; b. melakukan aktivitas sampai dengan pukul 22.00 WITA; c. kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk yang dibantu petugas khusus untuk memeriksa penggunaannya terhadap tamu yang keluar/masuk; dan d. dikecualikan untuk apotek dan toko Obat tetap beroperasi secara normal (24 jam) dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi poin yang mengatur tentang aktivitas ekonomi.
“Pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat dan memasang dan memeriksa penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk yang dibantu petugas khusus untuk memeriksa penggunaannya terhadap tamu yang keluar/masuk. b. aktivitas makan/minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dan pada Bulan Suci Ramadhan dibuka kembali pada pukul 01.00 WITA s/d waktu sahur dengan jumlah pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas ruangan; c. layanan pesan-antar dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WITA; dan d. kecuali pada Bulan Suci Ramadhan, kegiatan live music dilaksanakan pada hari Ahad sampai hari Kamis dengan pembatasan s/d pukul 22.00 WITA (tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu) dengan ketentuan 1). mengutamakan pekerja musik lokal (berasal dari Kota Parepare dan wajib telah memperoleh vaksin 1 dan 2); 2). tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music; 3). menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yakni memakai masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut dan dilakukan secara konsisten, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” bunyi poin yang mengatur tentang aktivas usaha kuliner.
Sementara pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Instansi Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta/Perbankan), dilakukan dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen sebagai bentuk kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Namun dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk yang dibantu petugas khusus untuk memeriksa penggunaannya terhadap tamu yang keluar masuk.
Demikian juga dengan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan dan kegiatan lainnya secara luring cukup dilonggarkan. Lokasi rapat, seminar, pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan dibuka dengan pembatasan 75 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Itu dengan ketentuan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di depan pintu masuk yang dibantu oleh petugas khusus untuk memeriksa penggunaannya terhadap orang yang keluar dan masuk. (*)